Anda punya hak menolak secara hukum , sesuai dengan undang-undang yang ada

Sebagaimana kita ketahui dan di fahami bersama di dalam undang undang praktek kedokteran no 29 tahun 2004
Hak dan kewajiban pasien pasal 52 , pasien dalam menerima pelayanan pada praktek kedokteran dan kesehatan mempunyai hak :

1. Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagai mana di maksud pasal 45 ayat 3
2. Meminta pendapat
dokter atau dokter
lain,
3.mendapatkan pela
yanan sesuai deng
kebutuhan medis.
4.menolak tindakan
medis

1. UUD 1945 pasal 29 ayat 2 ” negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama nya masing masing dan beribadah menurut agama nya dan kepercayaan nya.
hal ini terkait terkait kehalalan vaksin yang sudah di beritahu kan oleh MUI bahwa vaksin pada anak belum bersertifikasi halal , menjalani hidup dan kehidupan adalah pilihan , halal dan haram adalah ketentuan. ” La iqraha fiddin ” tidak ada pemaksaan dalam agama apa lagi untuk perkara duniawi.

2.UUD 1945 pasal 28G ayat 1 ” setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga , kehormatan, dan harta benda di bawah kekuasaan nya , serta berhak atas rasa aman , dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi ” setiap orang berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari ancaman.
3. UUD 1945 pasal 28 I ayat 1.2 ( 1 )hak untuk hidup, hak untuk tidak di siksa , kemerdekaan pikiran dan hati nurani , hak beragama , hak tidak di perbudak , hak untuk di akui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat di kurangi dalam keadaan apapun ” ( 2 )” setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.

4. Pasal 28b ayat 2 ” setiap orang berhak atas kelangsungan hidup , tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan diskriminasi dan intimidasi , maka oleh karena itu , karena pilihan kami.untuk tidak memberi vaksin pada kami dan anak kami
5. Permenkes no. 290/menkes/ per/lll/ 2008 dan UU no 29 tahun 2004 pasal 45 , tentang informed consent , yaitu persetujuan tindakan kedokteran yang si berikan oleh pasien atau keluarga terdekat nya setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran yang akan di lakukan terhadap pasien

Di Indonesia, informed consent secara yurudis formal terdapat pada pernyataan Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ) melalui SK PB .IDI. No 319 /PB/ A.4/88 tahun 1988 , kemudian di pertegas dengan Permenkes no 585 tahun 1989 tentang persetujuan tindakan medik / informed consent.

6. UU no 35 tahun 2014 pasal 3 ayat 1″ Negara , pemerintah , dan pemerintah daerah , menjamin , perlindungan, pemeliharaan , dan kesejahteraa anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua wali , atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak

7. UU no 35 tahun 2014 pasal 45 ayat 1″
Orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan anak dan merawat sejak dalam kandungan .

Ini bentuk perlindungan kami atas status kehalalan dan keamanan vaksin dan perlindungan terhadap kejadian ikutan paska imunisasi ( KIPI )
efek negatif vaksin , vitamin k sintetis atau sejenis nya

8. UU no 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal adalah produk yang telahdi nyatakan halal sesuai dengan syariat Islam yang masuk , dan di perdagang kan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

9. UU 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang mengatur barang atau jasa yang bersifat halal

10 . UU no 23 tahun 2002 tentang kewajiban memberi perlindungan pada anak berdasarkan asas asas non diskriminasi , kepentingan terbaik , bagi anak ,hak hidup dan kelangsungan hidup dan penghargaan terhadap pendapat anak.

11. UU no 12 tahun 2005 tentang pengesahan konvensi internasional tentang hak hak sipil dan politik . hak hak sipil meliputi hak hidup , hak bebas dari siksaan, penghukuman , yang kejam , tidak manusia wi , atau merendahkan martabat , , hak atas praduga tak bersalah, hak kebebasan berpikir , hak berkeyakinan , dan beragama , hak untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan orang lain , hak perlindungan anak , hak atas perlindungan hukum yang sama tanpa ada diskriminasi.

12. UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
Mengenai status kehalalan vaksin yang ternyata mendapat sangagahan dari MUI dan halal watch mengenai kejadian KIPI yang di informasi kan di media massa dan media sosial dan penjelasan mengenai wabah.

13. UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular , penjelasan pasal 5 ayat 1 , bahwa upaya penanggulangan wabah harus lah di lakukan dengan mempertimbangkan keadaan masyarakat setempat , antara lain :agama , status halal haram itu dalam agama Islam itu adalah hal yang esensial . Pasal 6 .bahwasanya keikutsertaan masyarakat dalam penanggulangan wabah tidak mengandung paksaan

14.UU kesehatan no 36 tahun 2009 pasal 5 ayat 2 dan 3 , hak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan hak menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang di perlukan bagi nya , pasal 7 tentang mendapatkan informasi dan edukasi yang seimbang dan bertanggung jawab, pasal 8 berhak mendapatkan informasi tentang data kesehatan dirinya , termasuk tindakan yang telah dan yang akan di terima dari tenaga kesehatan.

15. Permenkes no 12 tahun 2017 pasal 26 ayat 2 poin b .pengecualian penyelenggaraan imunisasi , program bagi orang tua / wali yang menolak menggunakan vaksin yang di sediakan pemerintah

16. Fatwa MUI no 4 tahun 2016 ketentuan hukum , bahwa hukum imunisasi adalah mubah , kewajiban menggunakan vaksin yang halal dan suci , sedangkan , alasan darurat yang di syaratkan harus dengan fatwa ulama atau ahli terkait , bukan fatwa dokter

Kewajiban pemerintah menyediakan vaksin halal dan melakukan sertifikasi halal kepada produsen vaksin sesuai dengan dengan peraturan perundang. undangan

Orang tua memang wajib memberi dukungan pada program pemerintah namun pelaksanaan imunisasi itu tidak wajib,karena pencegahan terhadap penyakit karena virus/ bakteri bisa di lakukan dengan cara lain ya itu dengan meningkatkan antibody .
Kiranya bermamfaat bagi kita semua nya , thanks .

Penulis
Abdul Manaf (K)SBSI Propensi Aceh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here