Media Sosial Facebook menjadi Sarana yang digunakan oleh SBSI Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah kepada Dinas Tenaga Kerja setempat memperotes kebijakan Disnaker.
Pelangi menyampaikan di PT LAK Perusahaan tempatnya bekerja telah merekrut pekerjaan luar daerah sementara pengangguran di Kapuas tidak diakomodor.
Ia pun meminta Disnaker menekan PT LAK karena hingga saat ini belum membayar upah buruhnya sesuai Upah Minimum Sektoral Kabupaten(UMSK). Inilah Suratnya,
Yth, Disnaker Kapuas Bagian Ketenagakerjaan Khususnya,
Mohon di Chek Keberadaan Karyawan Ilegal di PT. LAK, disini Banyak Tenagakerja Rekrutan dari Luar Daerah ( Kalimantan ).
Apakah mereka itu adaa melaporkan kepada Pihak Pemerintah atau Bagaimana. Akhir-akhir ini bebas sekali tenaga kerja luar daerah di Bawa ke bekerja di PT LAK, terutama dari daerah Lombok.
Mengingat Pandemi Covid 19 Semakin Meresahkan Masyarakat Kapuas dan Sekitarnya, Kenapa malahan bebas merdeka Tenaga kerja dari luar daerah masuk k daerah Kita ini.
Kalau memang perusahaan kekurangan Tenaga kerja khususnya pemanen, Kenapa tidak merekrut tenaga kerja Area Kalimantan saja.
Satu hal juga UMSK tegaskan ke Pihak Perusahaan untuk diberlakukan supaya Karyawan betah bekerja.
Surat Terbuka ini adalah Wujud nyata pengabaian terhadap SDM Lokal dan terhadap Kewajiban membayar upah sesuai standar UMSK Kabupaten Kapuas. (ANFPP020120)