Disparitas sosial itu tidak boleh dibiarkan terjadi, terutama oleh pemerintah. Karena kesejahteraan sosial masyarakat harus dijamin oleh pemerintah. Dan penerintah harus terus menerus memperbaiki dan nenibgkatkan kualitas kesejahteraan warga usaha tak. Sebab senua itu nerupakan bagian dari amanah konstitusi kita yang harus dilakukan.
Atas dasar amanat rakyat yang berdaulat itu pembentukan negara dan kekuasaan pemerintahan menjalankan dan menjaga ketertiban tata negara sesuai kesepakatan konstitusi yang telah dirumuskan bersama melalui wakil rakyat di parlemen.
Karena itu rakyat tetap meniliki hak kontrol dan menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. Langsung maupun tidak langsung kepada Dewan Perwakilan Rakyat maupun kepada pemerintah.
Makna dari kedaulatan rakyat serta amanah yang dimilikinya diberikan kepada wakil rajyat serta pemerintah untuk menjalankan fungsi dan tugas yang diembannya yang dipecayai oleh tak yang berikut segenap otoritas guna mewujudkannya.
Oleh karena itu kebebasan untuk menyampaikan pendapat oleh segenap warga masyarakat dijamin oleh Undang-undang, supaya pelaksanaan tata negara dan pemerintahan Indonesia dapat dijalankan dengan baik dan benar.
Jika rakyat sudah enggan dan ogah berpendapat, bisa jadi ada yang salah. Bisa saja rakyatnya sendiri yang ogah, bisa juga lantaran para pelaksana pemerintahnya sendiri yang tak hendak mau mendengar usul dan pendapat bahkan kritik dari rakyat. Sebab untuk pemerintahan yang sehat harus senantiasa mebdengar dan memberi perhatian pada semua keluh kesah serta kritik yang baik dari masyarakat. Bila tidak, pemerintah bisa sewenang-wenang menjalankan amanah yang diberikan oleh rakyat untuk dijalankan sesuai dengan tujuan semula untuk memperbaiki dan menibgkatkan kesejahteraan rakyat dalam arti luas. Baik dalam bentuk ekonomi, politik dan sosial serta budaya yang lebih beradab dan manusiawi selaras dengan cita-cita luhur bangsa Indonesia.
Para pelaksana pemerintahan itu harus adil dan jujur karena harus dan wajib mempergatikan — melaksanakan — kepentibgan orang banyak. Bukan kelompok, ras tertentu atau suatu daerah yang mendapat perlakuan ekslusif. Demikian juga perlakuan diskriminatif pada seseorang, tidak boleh dilakukan karena kita telah sepakat negera memberi jaminan terhadap semua orang sama harus mendapat perlakuan yang sama secara hukum di negeri ini.
Keadilan sosial harus nyata diwujudkan. Tak boleh bada-basi, apalagi dimanipulasi. Sebab realitasnya harus nyata dinikmati masyarakat. Dan keadilan sosial itu tidak cuma sebatas ekonomi, tapi juga pilitik dan sosial serta budaya. Karena keadilan sosual itu meliputi segenap aspek kehidupan. Pada konteks inilah relevansi Hak Asasi Manusia (HAM) dapat kita pahami dalam tatanan budaya yang patut dijaga dan dibangun pula.
Begitulah makna persatuan (bangsa) Indonesia yang termaktub dalam falsafah bangsa Pancasila.