Jika tidak berubah Sidang Kedua Uji Materi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptakan Kerja dengan Pemohon DPP (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia akan berlangsung pada Hari Selasa 22 Desember 2020 pkl 13.30 WIB dan kemungkinan berlangsung secara virtual.
Sidang kedua nanti Tim Kuasa Hukum sudah harus memperbaiki gugatan sebagaimana saran Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI pada sidang perdana. Tim Kuasa Hukum DPP (K)SBSI memang sudah memperbaiki halal yang diperintahkan Majelis Hakim MK RI.
Sebagai Pemohon DPP (K)SBSI menyatakan siap mengikuti sidang kedua nanti.’ Kami sudah siap menghadapi sidang kedua nanti sesuai dengan agenda sidang dan kami berharap Tim Hukum semua dalam kondisi sehat ketika persidangan nanti’ ungkap Prof Dr Muchtar Pakpahan. SH.MA Ketua Umum DPP (K)SBSI.
Prof Dr Mukhtar Pakpahan, SH.MA berpendapat isi/materi UU Cipta Kerja ini memuat banyak pasal-pasal yang berpotensi mengamputasi hak-hak buruh dan menurut Ahli Hukum Tata Negara ini Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakan Kerja tidak satupun pasalnya terkait dengan rencana pemerintah menciptakan lapangan kerja yang lebih luas.”UU ini tak mengindikasikan harapan sesuai namanya’ ujarnya
Dikesemoatan lain pihak pemerintah tengah mensosiisasikan UU Cipta Kerja ini kepada Serikat Buruh/Pekerja, Pengusaha dan kepada Para Mediator dilingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, bahkan tengah membicarakan 4(empat) Rancangan Peraturan Pemerintah(RPP) pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Kita berharap UU Cipta Kerja ini dibatalkan karena UU ini bertentangan dengan UUD 1945 bahkan bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945. Tapi kita harus mampu meyakinkan Majelis Hakim MK RI dengan argumentasi yang rasional bahwa pasal-pasal yang kita Uji memang bertentangan dengan UUD 1945′ Ujar Tokoh Buruh ini dalam Rapat Pleno DPP (K)SBSI Jumat lalu.(ANFPP191220)(K)SBSI HADAPI SIDANG KE-2 UJI MATERI UU CIPTAKAN KERJA
Jika tidak berubah Sidang Kedua Uji Materi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptakan Kerja dengan Pemohon DPP (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia akan berlangsung pada Hari Selasa 22 Desember 2020 pkl 13.30 WIB dan kemungkinan berlangsung secara virtual.
Sidang kedua nanti Tim Kuasa Hukum sudah harus memperbaiki gugatan sebagaimana saran Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI pada sidang perdana. Tim Kuasa Hukum DPP (K)SBSI memang sudah memperbaiki halal yang diperintahkan Majelis Hakim MK RI.
Sebagai Pemohon DPP (K)SBSI menyatakan siap mengikuti sidang kedua nanti.’ Kami sudah siap menghadapi sidang kedua nanti sesuai dengan agenda sidang dan kami berharap Tim Hukum semua dalam kondisi sehat ketika persidangan nanti’ ungkap Prof Dr Muchtar Pakpahan. SH.MA Ketua Umum DPP (K)SBSI.
Prof Dr Mukhtar Pakpahan, SH.MA berpendapat isi/materi UU Cipta Kerja ini memuat banyak pasal-pasal yang berpotensi mengamputasi hak-hak buruh dan menurut Ahli Hukum Tata Negara ini Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakan Kerja tidak satupun pasalnya terkait dengan rencana pemerintah menciptakan lapangan kerja yang lebih luas.”UU ini tak mengindikasikan harapan sesuai namanya’ ujarnya
Dikesemoatan lain pihak pemerintah tengah mensosiisasikan UU Cipta Kerja ini kepada Serikat Buruh/Pekerja, Pengusaha dan kepada Para Mediator dilingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, bahkan tengah membicarakan 4(empat) Rancangan Peraturan Pemerintah(RPP) pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Kita berharap UU Cipta Kerja ini dibatalkan karena UU ini bertentangan dengan UUD 1945 bahkan bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945. Tapi kita harus mampu meyakinkan Majelis Hakim MK RI dengan argumentasi yang rasional bahwa pasal-pasal yang kita Uji memang bertentangan dengan UUD 1945′ Ujar Tokoh Buruh ini dalam Rapat Pleno DPP (K)SBSI Jumat lalu.(ANFPP191220)