Oleh Muchtar Pakpahan, Ketua Umum DPP (K)SBSI.
Kepada seluruh korwil diinstruksikan membentuk DPC FPASN di seluruh Kota madya. Agar ada yang merekrut dan melindungi karyawan/buruh yang bekerja di perkotaan sebagai: 1. Kebersihan, 2. Juru parkir, 3. Security 4. Satpol pp 5. Dinas pasar 6. Perusahaan air minum 7. Pegawai Pemerintah perjanjian Kontrak (PPPK), dll.
Buruh sektor ini rentan dengan penderitaan. Yaitu gampang diphk. Tinggi resiko kerja terutama satpol pp. Upahnya dibawah UMP. Minim perlundungan resiko kerja. Tidak semua masuk BPJS pembayar iuran.
Karena itu FPASN SBSI tampil, terpanggil dan komit melindungi mereka.
Harap dijalankan instruksi ini.