Berangkat dari pengalaman selama ini dimana kasus perselisihan Buruh dilaporkan ke Disnaker Kabupaten maupun Kota dan sudah melalui acara mediasi oleh Mediator namun selalu tidak berjalan.
Produk terakhir Mediator menerbitkan anjuran ke Pengadilan Hubungan Industrial(PHI). Selama ini anjuran ke PHI diserahkan penanganannya kepada LBH SBSI, namun dalam kapasitasnya sebagai Pengacara Publik tidak membatasi penanganan kasus hanya pada perselisihan ketenagakerjaan saja.
Oleh karena prosesi pelimpahan penanganan kasus yang cukup merepotkan berupa pelimpahan berkas, ditambah lagi dengan biaya pendaftaran kasus di Pengadilan Negeri yang harus ditanggung oleh pemilik kasus, maka Ketua dan Sekretaris Korwil (K)SBSI Provinsi Kalimantan Barat Sujak Arianto SE dan Jasmen Pasaribu mencoba babak baru.
Babak baru yang dimaksud adalah beracara sendiri ke PHI, karena Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (K)SBSI membenarkannya. Setelah mendapat persetujuan DPP (K)SBSI, maka kasus pertama pun didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pontianak Kamis 10 Desember 2020 lembaran baru untuk mengorak langkah kedepan.
Dimulai dari dengan mengikuti sidang pertama dalam perkara yang pertama pula. Sebagaimana biasa sidang pertama masih berkisar pada pemeriksaan berkas, namun pintu sudah terbuka lebar bagi (K)SBSI Propensi Kalimantan Barat melebarkan sayap bagi perjuangan Buruh.
Untuk itu, Kami mohon dukungan dari saudara-saudara Pejuang Buruh Seluruh Indonesia, peristiwa bimbingan Ketua Umum dan Seluruh Pengurus DPP (K)SBSI, tolong dukung dan do’akan kami di Kalimantan Barat.
Penulis : Jasmen Pasaribu (Sekretaris Korwil (K)SBSI Provinsi Kalimantan Barat)