Sujak Arianto SE dan Jasmen Pasaribu, memenuhi panggilan Asisten Pratama OMBUDSMAN Prov. Kalbar untuk mengklarifikasi laporan Koorwil (K)SBSI. Prov. Kalbar ke Disnakertrans Prov. Kalbar, dimana OMBUDSMAN Prov. Kalbar mendapat tembusannya.

TARI, Asisten Pratama, mempertanyakan, dari dokumen yang kami terima ini, yaitu Surat Nomor : 01/FPPK. SBSI/KKR/XI-2020, Perihal Jaminan Sosial BPJS. K (JHT), dimana 26 orang Buruh PT. Sintang Raya Kabupaten Kubu Raya sejak bekerja ada yang puluhan tahun, hingga dipensiunkan karena sudah tua, tidak pernah terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Surat Nomor : 02/FPPK. SBSI/KKR/ XI- 2020, Perihal Jaminan Sosial BPJS.K (JHT), dimana 10 orang Buruh di PT. Sumatra Unggul Makmur dan PT. Putra Lirik Domas telah di PHK dan sejak para Buruh ini bekerja hingga di PHK, tidak ada yang terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dan Surat Nomor : 15/ FPPK. SBSI/ KKR/XII/ 2020, Perihal : Penyampaian Berita Acara Pemeriksaan, Dimana Status Pekerja Harian Lepas di Bidang Pemanen PT. Cipta Tumbuh Berkembang, Kabupaten Kubu Raya.

Pada ketiga surat yang anda laporkan ke Disnakertrans Prov. Kalbar dimana kami, OMBUDSMAN Prov. Kalbar anda kirimi tembusannya, apa yang menjadi keberatan Serikat Buruh anda, hingga membuat laporan ini?

Ini adalah satu bentuk luapan perasaan kecewa terhadap Kinerja UPT (Unit Pelaksana Tugas) Pengawasan Ketenagakerjaan yang hanya berani menerbitkan Penetapan- Penetapan terhadap Pengajuan Permasalahan Buruh dari Kami Serikat Buruh.

Penetapan yang sudah diterbitkan tidak dapat dikontrol (diawasi) apakah dilaksanakan (eksekusi) atau tidak. Penetapan ini ada yang sudah diterbitkan satu tahun lalu, tetapi apakah Penetapan ini diberikan kepada Perusahaan sebagai Perintah untuk dilaksakan atau tidak. Sementara kami Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dan para Buruh yang kami perjuangkan hingga saat ini menunggu dan berharap akan memperoleh hasil sesuai apa yang dikuasakan kepada kami SBSI.

Lebih lanjut TARI mempertanyakkan: Seandainya apa yang sudah ditetapkan oleh UPT Pengawasan Ketenagakerjaan ini di eksekusi, apakah Pembayarannya dilakukan melalui Serikat Buruh SBSI?

Selama ini, kami selalu melibatkan langsung para Buruh untuk menerima langsung Hak-hak mereka.Kami tidak menjadi Perantara pembayaran. Selama ini seperti itu yang kami lakukan.

Lebih lanjut TARI menyatakan agar SBSI menyurati lagi UPT Pengawasan Ketenagakerjaan untuk mempertanyakkan nasib Penetapan yang sudah diterbitkannya dan Kami OMBUDSMAN harus menerima tembusan suratnya supaya ada dasar kami membicarakannya di rapat Koordinasi ASN Provinsi Kalimantan Barat.

Kami menyatakan akan berkirim surat kembali untuk mempertanyakkannya.
Demikian hal yang boleh kami tuliskan sehubungan dengan audiensi ke OMBUDSMAN Prov. Kalbar. Pontianak 3 Desember 2020. Tertanda Jasmen Pasaribu, Sekretaris Koorwil (K)SBSI Prov. Kalbar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here