Dalam rangka Penyampaian BA Pemeriksaan di pontianak, selaku Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia FPPK SBSI Kubu Raya ingin menyampakan kepada Bapak Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilaya 1 Propinsi Kalimantan Barat. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dengan nomor: 047 BAP.0098.2019/VIII.2020,
adapun hasil pemeriksaan. dan telah di tanda tanggani oleh: 1. UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Propinsi Kalimantan Barat: Bapak : AHMAD DARMAWEL S.H.M.H 2. Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Propinsi Kalimantan Barat Bapak : H. SUNARTA.S.H. M.M. 3. Ombusdman Republik Indonesia Propinsi Kalimantan Barat. Bapak : AGUSPRIYADI. S.H.
dan adapun hasil pemeriksaan sebagai berikut a. Berkenaan dengan status buruh harian lepas pada PT. CTB, UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Propinsi Kalimantan Barat akan membuat surat kepada PT. CTB meiaksanakan Keputusan Menteri Tenagakerja nomor KEP 100/MEN/VI/2004 Tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu paling lambat hari kamis 10 September 2020.
Namun sampai sekarang setatus pekerja perawatan sampai saat ini belum ada perubahaan bahkan di bulan JUNI HK di bawah UMK bagian perawatan bekerja dalam satu bulan hanya 1 minggu, berdasarkan laporan Karyawan bagian pemanen dan sekaligus pengurs PK SBSI di perusahaan PT. CTB Sehubunga dengan hal di atas selaku pengurus FPPK SBSI Kubu Raya, berharap ketegasan dan kepastian hidup layak buat buruh, hal ini telah di atur dalam Undang – Undang ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 dan sudah jelas terang benerang di tuangkan Keputusan Menteri Nomor Kep 100/MEN/VI/2004.
FPPK SBSI Kubu Raya berharap pemerintah ada keberaniannya untuk menjalankan tugas dalam hal kebenaran selaku perwakilan serikat pekerja buruh tdak pernah selalu posisi yang benar walaupun benar apalagi pekerja melakukan kesalahan dan melanggar Undang – undang ketenagakerja paling mudah untuk menyelesikanya di PHK bahkan berujung tidak mendapatkan haknya, dengan permasalahan yang sudah tertera, pihak DPC Federasi pertanian dan pengkayuan (k) sbsi menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah Dinas terkait sesudahnya kami mengucapkan ribuan terima kasih atas kerjasamanya.
Dan pengajuan diserahkan berupa surat dari Kubu Baya tertanggal 02/12/2020 oleh Ketua FPPPK SBSI KKR Sujak Arianto.