Sudah bertahun-tahun masalah buruh tidak mengalami perbaikan yang signifikan hingga sekarang. Padahal, beban kehidupan pada umnya bagi masyarakat semakin berat dan juga meningkat. Di masa pagebluk (wabah Covid-19) mendera misalnya, anak-anak sekolah terpaksa harus belajar dari rumah. Karena itu tak hanya butuh alat bantu seperti handphone saja, tapi pulsa atau bahkan jaringan setelit pun perlu disesuaikan. Jika tidak, maka tak mengherankan bila sejumlah anak yang berada di daerah yang belum terjangkau oleh sinyal seluler harus dating ke daerah tertentu yang memungkinkan bagi mereka untuk dapat mengikuti pelajaran di sekolah atau bahkan perguruan tinggi yng terpaksa melakukan pembelajaran dari secara online.
Dalam kondisi serupa ini bisa segera dibayangkan banyak hal jadi berubah dalam tata kehidupan warga masyarakat. Mulai dari keharusan melek elektronik hingga kepiawaian menggunakannya untuk memenuhi keperluan maupun kebutuhan sehari-hari. Maka dalam kondisi serua inilah semua orang – tidak kecuali kaum buruh pun – suka atau tidak suka – dipaksa masuk peradaban manusia baru sebagai dampak terusan dari revolusi industry fase 4.0 yang serba canggih.
Berbagai masalah dalam perburuhan sepatutnya tidak lagi dihambat oleh sistem kerja outsourcing yang masih selalu muncul dalam tuntutan buruh di Indonesia. Artinya pemenuhan hak pekerja Indonesia sudah selayaknya dipenuh dan dilaksanakan. Hasil penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), menyoroti sejumlah masalah yang masih menjadi hambatan kaum buruh Indonesia.
Pertama, masalah upah yang tidak sesuai dengan UMP (Upah Minimum Provinsi). Kedua, sistem kerja Outsourcing yang tidak adil dan tidak transparan. Ketiga, perlindungan sosial bagi buruh yang belum maksimal. Keempat, persebaran buruh atau pekerja yang tidak merata. Dan kelima, lemahnya perlindungan hukum bagi buruh atau pekerja Migran. (Warta Ekonomo.Com, Senin, 30 April 2018).
Di dalam UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, semua itu tampak diabaikan, sehingga beragam masalah – setidaknya yang berkaitan dengan kelima masalah di atas – akan selalu muncul setiap tahun, apalagi saat hendak melakukan penyesuaian tingkat upah guna menyelaraskan dengan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan.
Apalagi kemudian di dalam UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja itu nyaris tidak membuat mekanisme pengawasan dan penegakan hukum dapat berjalan efektif dan efisien member perlindungan pada kaum buruh atau pekerja Indonesia. Idealnya, selain pengawasan dan penegakan hukum, pemerintah sepatutnt juga harus menegaskan perlunya prinsip keadilan dan transparansi dalam mengelola masalah perburuhan.
Karena bagi para pihak pemberi kerja atau perusahaan, pemberlakuan sistem kerja outsourcing dapat mengurangi cost, sehingga harga product dan service yang ditawarkan bisa menjadi lebih murah. Namun yang perlu dikedepankan daalam sistem ini sebenarnya adalah keadilan dan transparansi. Cilakanya dalam system kerja kontrak (outsosurcing) hanya dijanjikan akan menjadi pegawai tetap. Namun realitasnya banyak yang tidal dipenuhi dan malah kontrak (Outsourcing) terus diberlakukan tanpa ada batas waktu dan kejelasan.
Sayangnya pihak Dinas Tenaga Kerja dan Kementerian Ketenagakerjaan termasuk serikat buruh atau serikat pekerja seperti kewalahan melekaukan pengawasan yang semakin marak diberlakukan sekarang disejumlah perusahaan. Demikian juga dengan perlindungan sosial bagi pekerja migran yang tidak maksimal Selain itu, hal lain yang belum terpenuhi secara maksimal adalah jaminan kerja, mulai dari kesehatan, keselamatan kerja, kecelakaan kesehatan, jaminan hari tua, dan lain-lain. Sosialisasi mengenai hak-hak pekerja memang belum maksimal dilakukan di Indonesia, akibatnya masih banyak pekerja yang belum tahu mengenai hak jaminan yang bisa dan harus diperolehnya itu. Karena dari pihak pemberi pekerjaan harus memenuhi kewajibannya sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang.
Pihak pemerintah juga pun seharusnya wajib melakukan pengawasan dan menjamin penegakan hukum bagi pemberi kerja atau perusahaan yang belum mendaftarkan para pegawainya ke dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua skema perlindungan ini merupakan kebutuhan dasar para pekerja. Adapun sistem pendaftaran dapat dibuat secara sederhana dengan skema pembayaran yang murah. Hanya dengan adanya BPJS, para pengusaha tidak akan ada yang mangkir dalam kewajibannya memberi perlindungan untuk para karyawan, buruh atau pekerja diperusahaannya.
Selain itu menurut Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) adalah masalah persebaran tenaga kerja yang tidak merata. Indikator dari kecenderungan tenaga kerja Indonesia (TKI) bekerja di negeri orang adalah salah satu pertanda dari tidak meratanya persebaran tenaga kerja di Indonesia. Demikian juga dengan kecenderungan pemuda desa (urbanisasi) ke kota dan dominannya pemuda desa yang telah menyelesaikan studinya di kota merasa enggan pulang ke kampung halaman asalnya. Secara global persebaran tenaga kerja Indonesia terkonsentrasi di Pulau Jawa. Sedangkan daerah lain (di luar Pulau Jawa) seakan mengalami banyak kekurangan tenaga kerja. Meski di daerah pada umumnya ada saja lapangan pekerjaan yang terbuka dan memberi peluang.
Akibat terusannya, percepatan pembangunan di daerah pun jadi tersendat. Konsekuensinya pun jadi menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah maupun ekonomi dalam skala nasional. Yang ideal, tentu saja pemerintah dapat lebih memfokuskan dan memberi perhatian khusus untuk usaha pengembangan industri atau sektor unggulan daerah agar dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi pekerja local serta putra daerah setempat yang ada di kota. Dalam kebijakan pengembangan lapangan kerja di daerah ini tidak cuma dapat diharap berlangsungnya penyebaran tenaga kerja yang lebih merata dan pekerja lokal bisa mendapatkan kesempatan kerja di daerahnya, tetapi juga diidealkan untuk mengatasi masalah urbanisasi dan kepdatan penmduduk di kota-kota besar Indonesia yang terkesan sudah melampaui kapasitas daya tampungnya.
Akselerasi pembangunan di daerah – bukan lagi di kota-kota besar – pun diharap dapat mendukung penyebaran tenaga kerja di daerah untuk membangun daerahnya masing-masing, sehingga potensi daerah setempat dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat setempat maupun warga bangsa Indonesia secara keseluruhan. Pada rangkaian kebijakan pembangunan serupa ini pada gilirannya kemudian dapat diharap melakukan perbaikan pula pada upaya perlindungan hukum bagi pekerja atau buruh Indonesia termasuk TKI yang bekerja di negeri orang. Karena pada umumnya masalah tenaga kerja migran sesungguhnya sudah dimulai dari daerah tempat asalnya. Mulai dari proses rekruitmen sampai pemberangkatan dan selama bekerja di negeri orang itu sangat lemah dalam pengawasan, perlindungan. Lantaran sejak awal pembekalan atau semacam pelatihan yang diberikan kepoada calon TKI itu dilakukan sekenanya saja, sekedar untuk memenuhi persyaratan keberangkatan. Sedangkan persiapan, kesiapan dan pembekalan hingg pengawasan dan perlindungan sangat diabaikan.
Itu sebabnya dalam dalam Omnibus Law Cipta Kerja yang kini telah disahkan menjadi UU No. 11 Tahun 2020, sejak awal proses pembahasannya susah menjadi tajuk bincang serius dari berbagai pihak, termasuk kaum buruh dan serikat buruh sendiri yang melakukannya secara kritis dan serius. Sebab dalam konfigurasi perbaikan kondisi kaum buruh atau pekerja pada satu bidang atau sektor tertentu, akan sangat mempengaruhi kehiduan dan kesejahteraan kaum buruh atau pekerja di sektor lain. Termasuk geografis penyebaran serta perluasan lapangan pekerjaan di daerah. Karena hanya dengan begitu nilai tawar bagi kaum buruh Indonesia pun tidak inflasi seperti sekarang.
Penulis : Jacob Ereste (Ketua F.BKN (K)SBSI Urusan Pendidikan, Pelatihan dan Kajian Serta Pengembangan Organisasi)
Editor : SBSINews