Ada 38 RUU yang dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Salah satu di antaranya ada omnibus law baru, apa itu?
Jurus sapu jagat omnibus law dalam membentuk undang-undang baru akan kembali digunakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah UU Cipta Kerja lolos, kini giliran sektor keuangan yang dijadikan target.
Omnibus Law yang diusulkan kali ini bernama RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Usulan itu masuk dalam daftar
Menurut daftar Prolegnas Prioritas 2020 omnibus law yang baru itu diusulkan oleh Komisi XI dan pemerintah. Hal itu pun dibenarkan oleh Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno.
Hendrawan menjelaskan, RUU omnibus law yang baru itu akan merevisi sejumlah undang-undang terkait dengan sektor keuangan. Misalnya melalui UU BI, OJK dan LPS.
“Lalu ada sedikit penyempurnaan dari PPKSK, UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Karena ternyata setelah belajar dari pengalaman menggarap UU Cipta Kerja yang menggunakan metode omnibus itu kan 76 uu sekaligus bisa direvisi. Nah teman-teman mengatakan kalau mau revisi sebenarnya ini cara yang lebih efisien,” tambahnya.
Hendrawan meyakini Omnibus Law yang baru kali ini tidak akan menimbulkan polemik seperti pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja. Sebab menurutnya tidak akan menyentuh hal-hal yang sensitif seperti di UU Cipta Kerja.
“Pro dan kontra muncul karena ada substansi yang sensitif. Kalau substansi yang dibahas tidak sensitif ya tidak akan menimbulkan pro kontra yang luas. Ini yang berkaitan koordinasi-koordinasi antar lembaga ini aja,” tutupnya.