Cukup banyak Buruh PT Rajawali Jaya Perkasa yang beralamat di Kabupaten Kubu Raya Propensi Kalimantan Barat mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak mendapat pesangon sesuai besaran yang diatur undang-undang apalagi kepastian mendapat Dana Jaminan Hari Tua(JHT). Atas Dasar itu DPC FPPK Kabupaten Kubu Raya turut mendapat undangan mediasa kedua.

Mediasi ke direncakan berlangsung Kamis 25 November 2020 di Kantor UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah 1 Jln Imam Bonjol No. 390 Pontianak Kalimantan Barat.

Menurut Sujak Arianto Korwil (K) SBSI Kalimantan Barat undangan ini memang harus dihadiri karena media kedua umumnya mendengar pertimbangan dari Pihak UPT Pengawas Ketenagakerjaan.” Ya saya meminta agar dihadiri karena menurut undangan Agendanya adalah penyampaian Putusan Pengawas Ketenagakerjaan yang dipimpin oleh Sabar hati Duha. SH Pembina Tk. 1″ tutur Korwil Kalbar

Menurut Korwil (K) Kalimantan Barat ini apa yang diputuskan besok semoga saja sesuai dengan aturan yang berlaku. ‘ Artinya Pesangon dan kekurangan gan gaji harus dibayar serta Dana Jaminan Hari Tua (JHT) juga harus dapat, mereka bekerja sudah puluhan tahun loh. Saya kira permintaan ini sangat normatif kok” tambah Sujak Arianto.

Agenda Kamis 25 November 2020 itu turut diundang Pihak PT Rajawali Jaya Perkasa dan DPC FPPK Kabupaten Kubu Raya dan menghadap Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Norma Kerja serta menghadao Saudara Dana Oktavian S. Sos selaku Pengawas Ketenagakerjaan hli Pertama Wilayah 1 Kalimantan Barat. (ANFPP211120)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here