Jamaah umrah dari Tanah Suci yang telah tiba di Tanah Air tidak boleh langsung pulang ke rumah. Satgas Penanganan Covid 19 mengatakan, para jamaah yang sudah datang dari Tanah Suci harus menjalani pemeriksaan alias testing sebagai langkah screening Covid 19.
Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, sambil menunggu hasil tes, maka jamaah akan dikarantina di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesehatan terkait Covid-19.
“Apabila tes menunjukkan hasil tes yang positif (Covid-19), maka jamaah akan dirujuk ke rumahsakit untuk memperoleh penanganan lebih lanjut,” jelas Wiku. Dia menambahkan, bagi jamaah umrah dengan hasil tesnya yang negatif Covid-19, maka wajib menjalani isolasi di fasilitas kesehatan yang ditentukan pemerintah.
Penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia harus merujuk Keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020. Regulasi ini sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19.
Dalam regulasi mengatur penyelenggara perjalanan ibadah umrah, harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jemaah, memperhatikan kuota pemberangkatan dan memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jemaah.
Regulasi ini juga disusun untuk memberikan perlindungan kepada jamaah umroh agar tidak terjadi penularan selama menjalani ibadah umrah. Jamaah wajib mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencucintangan selama berada di Tanah Suci.