Kesepakatan Serikat Buruh-Serikat Pekerja Se-Kabupaten Bandung meminta Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bandung Tahun 2021 sebesar 8,51% dari UMK Tahun 2020 didasarkan Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) telah berlangsung di Kabupaten Bandung 6 November 2020.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh 7(tujuh) Serikat Buruh/Peketja Kabupaten Bandung antara lain FSPSI, GASPERMINDO, GOBSI, FSBI, (K)SBSI, SPN, KEP SPSI, SBSI 1992 dan SPP SPSI dan memastikan akan turun aksi 2(dua) hari yaitu Kamis-Jum’at 12 sd 13 November 2020 di Depan Kantor Bupati Bandung.

Tim SBSINews telah menghubungi Perwakilan (K)SBSI Bandung yang hadir dalam pertemuan ini untuk memastikan rencana aksi yang akan dihadiri sekitar 3000 Massa Buruh/Pekerja dari Kabupaten Bandung dan meminta secara khususnya memberi pandangannya terhadap aksi ini.

Aksi Buruh-Pekerja Kabupaten ini tentu menjadi bukti betapa Upah Minimum Kabupaten harus dibicarakan ulang karena kondisi perekonomian di Seluruh Kabupaten/Kota menghadapi masalah yang sama. Pandemi Covid19 tak menyisahkan satupun daerah tak terdampak krisis. Tuntutan Serikat Buruh-Pekerja se Kabupaten Bandung meminta Kenaikan 8,51% adalah permintaan yang realistis.

Krisis karena Covid19 tak harus menghalangi siapapun untuk menuntut Hak dan terkait Upah Minimum Kota tentu Dewan Pengupahan Kabupaten perlu berfikir cerdas dan cermat didalam diskusi-diskusinya sebelum menetapkan UMK. Berat tapi harus dibicarakan,rumit tapi harus diputuskan.

Tim Redaksi
SBSINwes.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here