sbsinews- Sudah 2(dua)minggu teka-teki apakah Presiden Ir H Joko Widodo menandatangani atau tidak Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan DPR RI belum terjawab. DPR RI memang telah menuntaskan kerja kerasnya dengan drama yang tidak ringan pula dan dengan reses beberapa pekan cukup menjadi obat kepenatan menghadapi dinamika rakyat terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. Memang beban berat kini bertumpuh pada Presiden jika menimbang sejak UU Cipta Kerja ini digagas hingga setelah disahkan aksi penolakan begitu masif. Bukan hanya Ibu Kota Negara yang memanas tapi hampir di semua Ibu Kota Propensi dan Kabupaten/Kota. Presiden sedang mempertaruhkan banyak hal walaupun draft Undang-undang Cipta Kerja itu mungkin sudah diatas meja bersama sebuah pulpen siap untuk ditandatangani.

Inilah Episode paling berat dan menentukan dari Drama Omnibus Law UU Cipta Kerja. Mungkinkah Presiden Ir H Joko Widodo akan melewatkan waktu begitu saja selama satu bulan tanpa menandatanginya dan Undang-undang tersebut akan berlaku dengan sendirinya atau akan menandatanginya sehingga bisa berlaku lebih cepat.

Sulit dibayang Presiden memeras kening mempertimbangkan persoalan ini walaupun hal itu tidak mustahil terjadi. Presiden juga manusia yang bisa berada dalam tekanan Pro dan Kontra. Jika Presiden mendatangani itu berarti himbauan presiden sendiri agar persoalan ini dibawa ke rana Mahkamah Konstitusi akan jadi kenyataan. Aksi Serikat Buruh/Pekerja Senin 2 November 2020 berkonsultasi di Mahkamah Konstitusi RI dengan masa yang banyak adalah bentuk kesiapan buruh/pekerja mengadu nasib melawan UU Cipta Kerja ini. Buruh menganggap sudah terlanjur basah sekian mandi saja,sudah terlanjur terbakar sekalian hangus saja. Apakah Aksi tadi berarti jika Presiden menandatangani UU Cipta Kerja dan sudah memiliki nomor sebagai Lembaran Negara maka mereka akan menginap didepan Gedung MK. Mungkin saja itu terjadi.

Presiden Ir H Joko Widodo harus menerima fakta ini sebagai fakta terberat dalam hidupnya. Ditandatangani atau tidak ditandatangani sama saja karena resikonya itu-itu juga. Para Buruh/Pekerja akan tetap meminta Presiden untuk menerbitkan PERPPU Pembatalan. Jika demikian kerja keras Tim Omnibus Law Bulan-bulan tidak menghasilkan apa-apa. Presiden terpaksa harus bersabar untuk melanjutkan Misi Besarnya. Visi Indonesia Maju versi Presiden dan Wakil Presiden Ir H Joko Widodo dan Dr(HC) KH Ma’ruf Amin MA tinggal cerita.(ANFPP 031120) Penulis adalah Ketua Pengurus Pusat Federasi Media dan Informatika (FMIG) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here