PEKANBARU,- Oknum anggota polisi berinisial IZ (55) ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu sebanyak 16 kilogram. Anggota berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, ini tertembak saat ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020). Pelaku ditembak karena melarikan diri dengan menggunakan mobil bersama seorang rekan sesama kurir sabu berinisial HW (52). Polisi saat itu memberondong mobil pelaku dengan senjata api.Akibatnya, oknum tersebut tertembak dibagian lengan dan punggung.

Oknum perwira polisi tersebut saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.Sedangkan pelaku HW, mengalami luka sobek di kepala akibat benturan dalam mobil saat kabur. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Victor Siagian membenarkan oknum polisi tersebut tertembak. “Iya benar seperti itu kejadiannya. Saat ini kami masih melakukan pengembangan, barang bukti yang diamankan ada sebanyak 16 kilogram sabu. Untuk pelaku (IZ) saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara Polda Riau,” kata Victor kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020).

Sudah diintai, kabur saat akan ditangkap

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers tadi sore mengatakan, oknum anggota polisi dan seorang rekannya ditangkap ketika membawa sabu 16 kilogram. Sabu itu diambil kedua tersangka di Jalan Parit Indah, Kota Pekanbaru. Polisi yang mengetahui pergerakan tersangka langsung mencoba melakukan penangkapan. Namun, kedua tersangka kabur dengan menggunakan mobil. “Para pelaku mengatahui adanya petugas sedang mengintai, sehingga pelaku melarikan diri,” kata Agung kepada wartawan, Sabtu sore.

Terancam hukuman mati

Saat dilakukan pengejaran, sambung dia, tersangka tak mau berhenti meski sudah diberikan peringatan. Namun, oknum polisi bersama rekannya itu tetap berusaha kabur. Sehingga, petugas memberikan tindakan tegas dengan melakukan tembakan beberapa kali ke dalam mobil dari arah sebelah kanan untuk menghentikannya. “Mobil tersangka terus berupaya kabur hingga menabrak beberapa kendaraan lain,” kata Agung. Agung mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun. Sebagaimana diberitakan, video polisi melakukan pengejaran terhadap sebuah mobil yang membawa narkotika viral di media sosial. Peristiwa kejar kejaran ini terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Terdengar suara petugas meminta pengemudi memberhentikan mobil pelaku. Bahkan juga terdengar beberapa kali suara tembakan. Petugas juga tampak beberapa kali menabrak mobil pelaku. Namun, pelaku tak kunjung berhenti. (Kompas.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here