Jakarta, SBSINews – Guna memperingati Hari Buruh atau lebih dikenal dengan MayDay, Dewan Pengurus Pusat melalui Ketua Umum (Ketum) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) periode 2018-2022, Prof Muchtar Pakpahan menginstruksikan agar seluruh Koordinator Wilayah dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) dan anggota untuk melakukan aksi.
Dalam Instruksi yang dikirimkan melalui pesan WhatApps tersebut menegaskan agar aksi MayDay pada 1 Mei 2018 tersebut serentak dilakukan pada Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Gubernur dan Kantor Bupati setempat.
“Dalam aksi tersebut pengurus dan anggota SBSI agar menyuarakan perlawanan terhadap ketimpangan kebijakan terhadap buruh,” katanya.
BACA JUGA: http://sbsinews.id/sbsi-bakal-menggelar-aksi-damai-may-day-di-pelabuhan-tanjung-priok/
Lebih lanjut diinstruksikan agar aksi MayDay menjadi moment untuk meminta komitmen pemerintah agar Mencabut Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
“Tak hanya itu saja, kita juga mendesak dan meminta pernyataan sikap agar pemerintah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA),” ujarnya.
Tak hanya itu saja, DPP SBSI juga menginstruksikan agar Mentri Ketenagakerjaan Hanief Dhakiri diganti karena diduga telah membuat disharmoni hubungan industrial dan melemahkan serikat buruh.
“Selanjutnya akan kita lihat eskalasi perlawanan, semoga MayDay 2018 akan menjadi titik balik agar SBSI bangkit dan kuat guna mewujudkan Welfare State untuk Indonesia,” ungkapnya.(syaiful)