Pengantar
SBSINEWS.com.-Pandemi Corona (Covid19) ternyata memberi dampak lebih besar daripada dampak yang ditimbulkan oleh Perang Dunia I dan II bahkan dampak dari perang demi perang di Kawasan Jazirah Arab. Terorisme yang sangat mengancam kehidupan banyak orang bahkan banyak negara tapi tidak memberi dampak seluas yang diakibatkan Covid19.
Catatan Peter F Gontha menunjukkan dampak besar dari Covid19 terutama pada Sektor Perekonomian Dunia. Perusahaan Raksasa Victoria’Secret dinyatakan bangkrut,Zara menutup 1.200 Tokonya,La Chapella menarik kembali 4.391 Tokonya,Channel dalam proses tutup,Hermes tutup,Patek Philippe tidak beroperasi lagi,Rolex berhenti berproduksi,Industri bawang merah hancur,Nike menyediakan $23 Milyar untuk pesangon,Gold’s gym filed menyatakan Bankrut,Pensie AirBnb mengatakan hasil kerja kerasnya hilang hanya dalam waktu dua minggu,Starbuck menutup 400 kedainya dan WeWork sudah selesai.
Negara Super Kaya dan Adidaya seperti Amerika Serikat lebih parah . Ekonomi Negeri Paman Sam terkulai dimulai dari Hertz Perusahaan Sewa Mobil terbesar didunia menyatakan diri bankrut,mereka juga pemilik Thrifty and Dollar,Comcar Perusahaan Logistik dengan 4000 truk menyatakan diri Bankrut,JC Penny Perusahaan Toserba terbesar dan tertua bankrut dan dibeli,Warren Buffet investor terbesar dunia mengalami kerugian $50 Milyar dalam 2 bulan terakhir,Black Rock Perusahaan Investasi juga menyatakan diri ekonomi dunia dalam keadaan kritis padahal menguasai $7 trilliun uang pihak ketiga,America Mall tidak bisa lagi membayar cicilan pinjamannya,Emirate salah satu perusahaan penerbangan terkaya mem-PHK 30% Karyawannya.
Info terbaru Bank Central Amerika dan Kementerian Keuangan Amerika Serikat mencetak Triliunan US $Dollar tanpa jaminan agar ekonomi Amerika Serikat tetap jalan. Yang menyedihkan ada sekitar 12.000 sampai 15.000 Toko/UKM tutup. J Cew,Back,Victoria Secret,Bath & Body Works,Forever 21,Sears,Walgreens,GameStop,Per 1 Import,Sandstrom,Papers Chico’s Destination Eternit,Modell’s,AC Moore,Macy’s Bosen,Art Fun Funiture Olympia Sports,K Mart,Specialty Cafe and Bakery dan banyak lagi yang lain tumbang. Pengangguran lebih besar dari 25%(Tenaga Kerja),40 juta Pekerja tidak mempunyai pekerjaan. Pendapatan per Kapita terjun bebas.
Bagaimana Anggota (K)SBSI bersikap
Imbas besar Pandemi Corona (Covid19) juga meluluhlantahkan Industri di Indonesia. Kerugian besar Pelaku Industri membuahkan Usulan Keringanan Pajak dan Subsidi Usaha dari Pemerintah. Banyak buruh ter-PHK dan dirumahkan,tetapi potensi ancaman PHK masih besar bahkan Menteri Keuangan RI telah menyatakan Indonesia dalam keadaan krisis. Jurus Omnibus Law sejumlah Undang-undang pun menjadi Jurus Pamungkas untuk menggairahkan Ekonomi Nasional.
(K)SBSI dituntut bersikap dan langkah awal yang dilakukan adalah turut berperan memberi masukan kepada pemerintah ketika diminta untuk menghadiri undangan dari Kementerian Ekonomi dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM RI. (K)SBSI juga mengambil peran membuat rancangan draft sandingan RUU Cipta Kerja yang sudah dibagikan kepada semua Fraksi di DPR RI dan Baleg DPR RI. Sikap (K)SBSI menjadi perhatian sejumlah Serikat Buruh-Serikat Pekerja yang hanya menolak tanpa mempersiapkan Sandingan. Sayangnya Pemerintah lebih banyak mengundang 2(dua)Poros Besar Perhimpunan Konfederasi SB/SP untuk diajak berdialog dan pada akhirnya kedua Poros Besar itu sama-sama bersikap menolak RUU Cipta Kerja.
(K)SBSI sesungguhnya berada pada posisi MODERAT
(K) SBSI sangat menyadari Undang-undang Ketenakerjaan No.13 Tahun 2003 bukanlah solusi ideal bagi dunia ketenagakerjaan di tanah air walaupun (K)SBSI turut menginisiasi lahirnya UU Ketenagakerjaan itu di Era Presiden Hj Megawati Sukarnoputri. Draft yang diusulkan (K)SBSI kepada Pemerintah dan DPR RI telah tidak sesuai dengan Naskah Aslinya. Karena itu sejak Tahun 2003 hingga Tahun 2020 (K)SBSI selalu berharap adanya perbaikan pasal demi pasal dalam UU Ketenagakerjaan. Upaya Uji Materi di Mahkamah Konstitusi tentu hanya mengabulkan perubahan pada Pasar-Pasar yang diuji materikan. Karena itu kehadiran Perubahan Undang-undang dengan pola Omnibus Law sesungguhnya tidak menjadi masalah.
Tapi ketidakterbukaan draft hingga proses pengambilan ketetapan terhadap RUU Cipta Kerja membuat (K)SBSI menolak RUU Cipta Kerja secara keseluruhan hingga ketika sudah disahkan sebagai Undang-undang. (K)SBSI pun menginstruksikan penolakan dengan memerintahkan kepada Korwil dan DPC melakukan aksi. Audiens ke Gubernur,Bupati/Walikota hingga Pimpinan DPRD pun dilakukan. Sikap (K)SBSI dari Moderat menjadi Oposisi ini tidak terjadi begitu saja dan tanpa alasan.
Dari MODERAT ke OPOSISI bukan tanpa resiko
(K)SBSI menyadari Perubahan Sikap dari Moderat ke Oposisi bukan tanpa resiko. Akan banyak kesulitan-kesulitan yang akan dihadapi termasuk tingkat kesulitan menghadapi persoalan perselisihan hubungan industrial ditempat anggota (K)SBSI bekerja. Akan ada Stagnasi Dialog dengan Disnaker di daerah yang tentu akan sangat merugikan (K)SBSI. Namun tentu kita berharap hal itu tidak terjadi jika pemerintah menempatkan kepentingan buruh dan kepentingan pengusaha sejajar.
Anggota (K)SBSI Wajib bertahan bekerja ditempat kerja
Maraknya Industri gulung tikar dan PHK bombastis terjadi dimana-mana membuat (K)SBSI berharap agar Para Anggotanya tetap menjalin hubungan kerja yang harmonis dengan pihak managemen perusahaan. Dialog menjadi hal penting. Kemampuan bargaining harus diasah tanpa hent. Kader (K)SBSI sebisa mungkin menuntut adanya Peraturan Perusahaan(PP) yang mengikat Hubungan Industrial dan untuk selanjutnya memperjuangkan hadirnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menjadi pengikat hubungan industrial mengantikan Peraturan Perusahaan(PP)i.
Penutup
Kepatuhan terhadap Undang-undang dan regulasi lainnya tentu menjadi tekad (K)SBSI demi terciptanya kesejahteraan anggota. Karena itu (K)SBSI Wajib berdiri paling depan ketika membela anggota ketika ada pihak yang menabrak UU dan regulasi lainnya hanya untuk kepentingan sepihak.(ANFPP231020)