JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah menyatakan bakal menggunakan dana insentif Kartu Prakerja yang telah dikembalikan ke rekening kas umum negara (RKUN) untuk membuka pendaftaran gelombang 11. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahuddin. Namun demikian, Rudy yang juga salah satu di Kemenko Perekonomian itu tak lebih lanjut kapan pendaftaran gelombang 11 Kartu Prakerja bakal dibuka. “Kemungkinan iya (dana yang dikembalikan) akan digunakan untuk batch 11,” ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (22/10/2020).
Untuk diketahui, dari gelombang pertama hingga delapan program Kartu Prakerja, terdapat 344.959 penerima program yang kepesertaannya dicabut. Dengan total insentif yang diberikan sebesar Rp 3,55 juta, maka dana yang dikembalikan ke kas negara sekitar Rp 1,22 triliun. “Dari gelombang 1 sampai 8 kami telah mencabut kepesertaan dari 344.959 penerima Kartu Prakerja. Dananya telah kami kembalikan ke RKUN,” ujar Head of Communications PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu. Di dalam Permenko No. 11 Tahun 2020 dijelaskan setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja. Apabila melewati batas waktu tersebut penerima program belum membeli pelatihan, maka akan dicabut kepesertaannya. Louisa pun menjelaskan, peserta yang sudah ditarik kepesertaannya bakal diblacklist sehingga tidak boleh mengikuti program Kartu Prakerja lagi.
Saldo bantuan pelatihan pun akan hangus dan dana dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja. “(Penerima yang sudah ditarik kepesertaannya) tidak mungkin (kembali mendaftar) karena nama dan NIK mereka dimasukkan dalam blacklist,” ujar dia.
Adapun pemerintah menganggarkan Rp 20 triliun untuk pelaksanaan program Kartu Prakerja tahun ini. Rinciannya yaitu sebesar Rp 5,6 triliun untuk biaya pelatihan, insentif sebesar Rp 13,45 triliun, dana survei Rp 840 miliar, dan Project Management Office (PMO) Rp 100 juta. Setiap peserta program Kartu Prakerja akan mendapat bantuan dari pemerintah senilai Rp 3,55 juta. Bantuan tersebut terdiri dari biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta yang tidak bisa dicairkan (hanya untuk biaya pelatihan). Selanjutnya, insentif penuntasan pelatihan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif survei kebekerjaan Rp 150.000. (Kompas.com)