Timbul Siregar
Proses pembuatan perseroan terbatas (PT) dipermudah di UU Cipta Kerja, tidak ada lagi modal awal dan proses dgn OSS. Pokoke gampang.
Hal ini akan berdampak baik bagi aktivis yang kehadirannya memanfaatkan SP SB. Akan lebih banyak aktivis SP SB membuat perusahaan outsourcing dan meminta perusahaan user utk memberikan lebih banyak pekerjanya menjadi pekerja outsourcing, kalau nggak mau nanti perusahaan akan dipersulit. Bukankah di pasal 66 jenis pekerjaan yg boleh dioutsourcing dibuka lebar. Jadi akan menjadi lebih banyak yang formal aktivis SP SB, tetapi berprofesi sebagai pengusaha outsourcing yg tentunya akan mensejahterakan para aktivis yang memanfaatkan SP SB.
Pengurus OPSI di Tangerang sering menangani kasus pekerja outsourcing, yg ketika melakukan proses bipartit dgn pengusaha outsourcing ternyata ada yang masih pengurus SP SB di tingkat federasi dan konfederasi.
Tabik