Oleh: Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, SH., MA.

Saat ini, sedang di depan mata, buruh Indonesia sedang menghadapi hukum yang akan menindas buruh melalui UU CIPTA KERJA Klaster Ketenagakerjaan. SBSI akan tetap melawan, diawali dengan uji materi ke MK, sambil terus melakukan aksi perlawanan.

Kehadiran KAMI agak mirip dengan kehadiran MARI Majelis Rakyat Indonesia yang dideklarasikan awal tahun 1996, Muchtar Pakpahan sebagai Ketua Umum. Kelahiran MARI membuat ABRI kelabakan, lalu bersikap dan bertindak asal tangkap.

Terhadap kehadiran KAMI agak mirip juga sikap pemerintah dengan pemerintahan sekarang. Tetapi issue yang ditebarkan KAMI melalui Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menghantam komunis. Issunya tidak kena.

Saya ingin mengajak KAMI kerja sama dengan tiga issue utama.

1. Melawan Penindasan penguasa terhadap buruh dengan kehadiran UU Cipta Kerja.

2. Pandemi covid-19. Kebijakan yang tidak menerapkan penegakan hukum penyebab  covid-19 meningkat terus dan Indonesia krisis ekonomi.

3. Tidak menjalankan UUD.
Ditinjau dari tujuan negara yang diterjemahkan ke pasal 1 (3), 27 (2), pasal 28, pasal 29, pasal 31, pasal 33 dan pasal 34 UUD NRI 1945.

Tiga issue itu faktanya jelas, dukungan akdemis bisa dipertanggungjawabkan, dan dasarnya sangat kuat yakni Pancasila dan UUD NRI 1945 demi NKRI yang berdasarkan Pancasila.

Ini gagasan terbuka yang disampaikan secara terbuka.

Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, SH., MA. Ketua Umum K(SBSI)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here