JACOB Ereste (JE), Dewan Pembina Komunitas Buruh menyoroti Peraturan Presiden no. 20 Tahun 2018, tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam tulisan berikut ini:

Kebijakan Presiden menerbitkan Perpres (Peraturan Presiden) No 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), jelas melanggar UU No. 13 Tahun 2003. Akibatnya tenaga kerja lokal semakin malang tidak terlindungi, rentan, tidak memperoleh kesempatan, bahkan ada hilang pekerjaan akibat desakan TKA yang terus mersngsek masuk ke Indonesia. Sementara TKI (Tenaga Kerja Indonesia) semakin banyak yang terusir dari negerinya sendiri.

Derasnya TKA masuk ke Indonesia sudah berlangsung jauh sebelum Perpres ini diberlakukan. Perpres No. 20 Tahun 2018 seakan menjadi bonus perangsang bagi investor Cina yang juga berlebihan tenaga kerja seperti Indonesia. Perbedaannya pun jelas, pemerintah Cina yang berideologi Komunis itu justru melindungi dan berupaya menyelamatkan buruhnya, Indonesia justru sebaliknya, membiarkan buruhnya bertarung sendiri melawan buruh asing di negeri sendiri.

Memang sebelum ada Perpres No. 20 Tahun 2018, masalah TKA yang merangsek masuk ke Indonesia sungguh sudah sangat mencemaskan banyak pihak, khusus buruh dan organisasi buruh semakin sulit menata kehidupan yang harmonis. Apalagi untuk angkatan kerja dan mereka yang belum mendapat pekerjaan, semakin merana. Akibatnya tidak sedikit jumlahnya yang mempertaruhkan hidup dengan nekat bekerja ke negeri orang.

Buruh asal negeri Cina yang berduyun-duyun datang ke Indonesia patut dicurigai sebagai bagian dari strategi froxi war seperti jurus narkoba yang menyerbu dan menteror bangsa kita. TKA dan narkoba di Indonesia layak teroris yang amat sangat menakutkan. Peraturan yang dikeluarkan Presiden ini jelas melabrak UU No.13 tahun 2003 dan UUD 1945.

Perpres yang mempermudah TKA masuk Indonesia dan merampas hak TKI adalah keculasan terhadap rakyat yang tidak berdaya melawan kezaliman. Sikap rezim penguasa yang tidak berpihak kepada rakyat Indonesia ini harus dilawan.

BACA JUGA: http://sbsinews.id/sejarah-hari-buruh-sedunia-mayday/

Buruh kasar asal Cina semakin menakutkan berbagai pihak yang perduli dengan kondisi dan situasi rentan di dalam negeri. Terlebih lagi pada ikutan dari tekanan beban ekonomi yang semakin parah.

Bila pembiaran serupa ini terus berlangsung, dapat dipastikan bisa terjadi bencana sosial besar yang tidak bisa diperkirakan akibatnya yang harus kita tanggung bersama kelak.

Dalam konteks inilah revolusi sesungguhnya skan terjadi dalam bentuk dan model hingga dampak buruk lainnya yang sulit dibilang dalam bentuk harta dan mungkin juga nyawa.

Pekerjaan sopir forklif di sebuah perusahaan investasi asal Cina mengapa harus diberikan pada TKA, sementara TKI dan angkatan kerja kita masih banyak yang merana dan tidak kebagian lapangan kerja. Belum lagi mengenai kesenjangan upah yang terus membangkitkan kecemburuan sosial kaum buruh di Indonesia.

BACA JUGA: http://sbsinews.id/dpc-ftnp-dki-pertanyakan-phk-sepihak-pt-baj/

Masalah buruh asing yang dibenturkan dengan buruh pribumi ini jelas berpotensi menurunkan elektabilitas Presiden pada Pilpres 2019. Bagi 128 juta buruh Indonesia tidak sulit untuk menentukan jumlah perolehan pemilihan suara pada Pilpres kitsls pada 2019.

Karena itu tidak ada pilihan bagi Presiden untuk segera membatalkan Perpres yang culas itu, kecuali memang ingin menyulut rasa marah serta kerusuhan akibat perlakuan yang tidak memihak pada rakyat. Perpres itu sungguh tidak bijak karena tidak pro rakyat.

Saat ini peraturan mengenai TKA sudah sangat mudah dengan pemberian bebas visa untuk TKA dari negara-negara tertentu dan tidak lagi diharuskan bagi TKA untuk bisa berbahasa Indonesia.

Dalam UU No 13 Tahun 2003 jelas dan tegas adanya larangan bagi TKA unskill bekerja di Indonesia. Yang boleh hanya untuk TKA yang terampil. Itu pun diwajibjan untuk bisa berbahasa Indonesia.

Yang pasti, Presiden harus berpikir ulang atas keculasan ini, jika tidak ingin tulah atau kuwalat. Sebab peraturan yang dibuat Presiden ini salah dan melanggar UU No. 13 Tahun 2003. Yang jelas sangat mencemaskan bagi banyak orang, utamanya kaum buruh Indonesia yang ikut merasa semakin terdesak dan dipinggirkan.

Presiden sungguh tidak patut bila terus berpihak pada TKA hanya demi memanjakan para investor asing. Sementara TKI semakin didera derita justru di negerinya sediri.

Itu sebabnya suara sumbang masyarakat terus menggema, rezim penguasa Indonesia hari ini justru berpihak pada bangsa asing. Bahkan banyak yang menengarai tersebut telah menggadaikan bangsa dan negara untuk kepada bangsa asing. Ya, sungguh tragis. Apalagi bila Presiden tetap angkuh dan pongah dengan keputusan yang tidak pro rakyat ini.

Ketentuan UU No 13 Tahun 2003 yang berkaitan dengan TKA harus dipatuhi. Jangan ajari rakyat untuk menjadi pembangkang. Jangan memancing kemarahan 128 buruh dan angkatan kerja Indonesia yang sudah menderita. Kemarahan kaum buruh dan angkatan kerja Indonesia (128 juta) bisa jadi bencana yang mengancam keamanan nasional kita.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here