SBSINews – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah tak melarang pemutaran film G30S/PKI.
“Jadi banyak yang bertanya apakah pemutaran film pengkhianatan G30S/PKI itu dibolehkan atau tidak, saya sudah mengatakan, pemutaran film itu boleh, tidak ada yang melarang, tetapi juga tidak mewajibkan,” ujar Mahfud dalam rekaman video yang diterima Kompas.com, Selasa (29/9/2020) malam.
Dalam pemutaran film tersebut, kata Mahfud, pemerintah hanya melarang apabila pelaksanaannya menciptakan kerumunan penonton, misalnya, nonton bareng yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Oleh karena itu, pelarangan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan tidak hanya berlaku saat nonton bersama film G30S/PKI, tetapi untuk semua kegiatan.
“Itu berlaku bukan hanya untuk penonton film G30S/PKI, tetapi untuk kegiatan apa pun yang melanggar protokol kesehatan, itu dilarang,” kata dia.
Mahfud juga menyinggung bahwa Menteri Penerangan Muhammad Yunus Yosfiah pada era pemerintahan Presiden BJ Habibie pernah menyebut bahwa penghentian penayangan film tersebut menjadi sebuah keharusan.
Namun demikian, Mahfud menilai, masyarakat tetap bisa saja menonton film tersebut atas kehendak dirinya sendiri.
“Kalau itu sebagai pilihan, sukarela memang mau ditayangkan atas kesadaran dan kehendak sendiri maka itu dibolehkan,” ucap Mahfud.
Dilansir dari Kompas TV, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Karawang, Jawa Barat, akan menggelar acara nobar film G30S/PKI sekaligus mendeklarasikan diri pada Rabu 30 September 2020.
Acara nonton bareng dan deklarasi rencananya dilaksanakan di rumah salah seorang tokoh, di daerah Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dan sejumlah tokoh dijadwalkan menghadiri acara tersebut.
Menurut Ketua KAMI Karawang Elyasa Budianto, Pemerintah Kabupaten Karawang sudah mengeluarkan izin untuk acara tersebut digelar secara virtual.
Namun, ia justru menganggap bahwa pemda bertindak diskriminatif karena tidak mengeluarkan izin untuk menggelar acara secara langsung.(Kompas.com)