JAKARTA SBSINews – Dengan surat bernomor: A.6.016/EKS/IX/2020 tertanggal 22 September 2020 Perihal: Penundaan pilkada serentak Dewan Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP (K)SBSI) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum (K)SBSI Muchtar Pakpahan dan Sekretaris Jenderal Vindra Windalis pada alinea awal berbunyi “Kami memohon agar pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020, diundurkan hingga ancaman covid-19 telah berhenti”.
Permintaan agar Presiden menunda Pilkada serentak pada 09 Desember dengan pertimbangan mengutamakan keselamatan dan kesehatan rakyat Indonesia dan untuk menekan laju pertumbuhan angka korban covid-19.
Selain itu juga DPP (K)SBSI memohon kepada Presiden untuk mengambil alih pengendalian covid-19 dengan menerapkan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Alasan DPP (K)SBSI untuk menyurati Presiden adalah: adanya fakta bahwa angka korban terserang Covid-19 dan angka korban meninggal terus meningkat, sekitar 60 calon Kepala Daerah terpapar covid-19 yang akan bertanding pada pilkada serentak, terjadi 243 kasus pelanggaran protokol kesehatan dari 270 pilkada serentak yaitu ketika para calon mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Daerah ke KPUD, diperkirakan Pilkada serentak nanti akan menambah korban covid-19 baik itu terpapar maupun meninggal dan bila korban covid-19 tetap meningkat makan penutupan operasi perusahaan akan diperpanjang dan buruh menjadi korban dirumahkan atau di-PHK.
” Semoga maksud baik DPP KSBSI ini ditanggapi Presiden dan dengan segera mengeluarkan regulasi penundaan Pilkada agar penyebaran Covid-19 tidak semakin luas dan tidak menambah deretan jumlah korban,” ungkap salah satu Pengurus DPP (K)SBSI. (SM)