JOGJAKARTA SBSINews – Program bantuan yang dikeluarkan‎ oleh pemerintah berupa bantuan dampak pandemi Covid-19 di Indonesia yaitu melalui Kementrian Ketenagakerjaan berupa Bantuan Langsung Tunai sebesar Rp 600.000,- perbulan selamat empat bilan yang diterima dalam dua tahap dengan besaran masing-masing Rp. 1,2 juta.

Total penerima dari program tersebut telah dinaikkan dari semula 13,8 juta pekerja menjadi 15,7 pekerja.

Ini mendorong (K)SBSI Daerah Istimewa Jogyakarta membuka posko pengaduan terhadap pekerja yang merasa belum mendapatkan bantuan tersebut. Langkah ini sebagai upaya dari serikat buruh untuk ikut melancarkan membantu program pemerintah tersebut.

“Sejak hari ini kita buka posko pengaduan buruh yang ada di Yogyakarta bagi yang belum mendapatkan bantuan subsidi Rp. 600 ribu. Kami selaku serikat ingin memastikan agar program tersebut benar-benar sampai dapat dirasakan manfaatnya untuk buruh pekerja terutama di Yogyakarta yang hampir mayoritas bergaji di bawah Rp. 5 juta,” ungkap Dani Eko saat dikonfirmasi.

(K)SBSI hingga saat ini masih membuka posko pengaduan pekerja yang ter-PHK secara sepihak maupun dirumahkan akibat dampak pandemi virus corona, mengaku ikut berkewajiban mengawasi turunnya berbagai bantuan yang utamanya terhadap buruh pekerja.

“Tentu saja check and re-check itu penting. Terutama para pekerja yang merupakan tulang punggung perekonomian bangsa. Memang sudah ada beberapa bantuan seperti untuk pekerjaa secara langsung seperti pra kerja dan subsidi ga‎ji. Ini betuk kepedulian kami terhadap nasib pekerja terutama untuk hak-haknya,” tandas Dani.

Dalam prosesnya, (K)SBSI akan menyediakan form laporan bagi pekerja yang datang dan melaporkan baik melalui online maupun datang ke kantor (K)SBSI. Nantinya kami akan meneruskan laporan tersebut ke BPJS TK yang ada di Yogyakarta maupun ke Dinas Ketenagakerjaan.

“Nanti akan kita sediakan form, bisa melalui chat nomer WA maupun datang langsung ke kantor kami. Setelah form diisi membawa kartu BPJS. Nanti akan kita urus ke BPJS di Yogya dan ke Disnaker,” terangnya.

Untuk diketahui, bagi buruh pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta serta terdaftar dan mempunyai kartu BPJS TK namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa melaporkan ke nomor 0812-2880-5285 Faisal dan 0851-5529-8743 M.Ridwan.(Biro DIY Ahmad Dalban/M.Ridwan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here