Oleh: Andi Naja FP Paraga
Pengantar
Berbulan-biulan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja,menggerakkan massa Buruh dan Mahasiswa mengepung Gedung MPR-DPR-DPD RI namun publik dihentakkan dengan munculnya berita adanya kesepahaman antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan DPR RI yang berlangsung sejak tanggal 20-21 Agustus 2020 mendukung Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Publik pun bertanya kenapa bisa terjadi,bukankah sejumlah alasan telah disodorkan tidak hanya Kesepahaman bahkan pembahasanpun seharusnya tidak terjadi,atau minimal membahas tapi tidak perlu ada kesepahaman. Mengapa seketika Auman Keras Penolakan berubah menjadi Orkestra Kesepahaman
Menguji Konsistensi dan menerawang Konspirasi
Tak pelak Sejak terbitnya Omnibus Law RUU Cipta Kerja Serikat Buruh/Serikat Pekerja seolah saling memandang tanpa tanya satu dengan yang lain dengan pertanyaan dalam hati’ Siapa yang Pro dan yang Kontra terhadap RUU ini hingga muncul beberapa penegasan yang berbeda-beda. Pertama menolak total Omnibus Law RUU Cipta Kerja Kedua Menolak tetapi bersedia berdialog, dan Ketiga Menerima tapi dengan catatan.
Perjalanan waktu sejak Awal Tahun hingga Pertengahan Agustus 2020 kita pun tak pernah memalingkan indra dari dinamika yang ada di Kantot Menkopolhukam dan Kantor Menko Perekonomian serta Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI,lalu dinamika di Gedung DPR RI bahkan di Hotel-hotel tempat dilangsungkannya pertemuan pembahasan RUU Cipta Kerja. Siapa yang konsisten dan siapa yang berubah terpampang begitu jelas.
Tak sedikit kepala yang menerawang membuntuti kesepahaman antara SB/SP dengan DPR RI dengan satu pertanyaan adakah konspirasi yang mengkhianati puluhan SB/SP yang lain karena mayoritas SB/SP tersentak dengan adanya kesepahaman tersebut. Pertanyaan lain pun bermunculan ‘Siapa menelikung siapa bahkan siapa menipu siapa’.
Dimanakah Mayoritas SB/SP dan Pemerintah?
Sesungguhnya ada Perjuangan yang tetap Konsisten yang dilakukan oleh Mayoritas SB/SP yaitu memperjuangkan munculnya draft baru RUU Cipta Kerja dari Pemerintah yang kelak akan dibahas bersama pasal per pasal tanpa terburu-buru. Draft ini tentu saja draft murni yang disusun pemerintah setelah memperhatikan dinamika panjang perjalanan draft RUU Cipta Kerja yang sudah ada.
Pertanyaannya mengapa mesti draft dari Pemerintah. Sesungguhnya Argumentasi yang dikemukakan sangat sederhana karena ketika ada 2(dua) kepentingan yang tidak sama dibidang yang sama maka peran pemerintah adalah menjadi Mediator dan Fasilitator dari 2(dua) kepentingan itu. Karena itu layaklah jika permintaan draft baru RUU Cipta Kerja menjadi permintaan yang serius dan harus pula direspon dengan serius.
Jadi Sesungguhnya Mayoritas SB/SP dan Pemerintah telah melalui tahapan demi tahapan diskusi namun mengarah kepada munculnya draft baru RUU Cipta Kerja. Jika ada pertanyaan kapan draft baru itu diterbitkan maka jawabannya adalah menunggu keterangan pihak pemerintah. Pengurus SB/SP sudah terbiasa menunggu bahkan sudah terbiasa bersabar didalam menunggu yang terbaik walaupun butuh waktu yang lama.
Mewaspadai Gerakan Politik dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Pengurus Serikat Buruh/Serikat Pekerja bukan tidak menyadari ada aroma politik yang menyengat pernafasan mereka sepanjang perjalanan Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini. Namun setiap SB/SP berbeda Sense of Instink nya sehingga berbeda didalam meresponnya. Namun untuk membuat rasa yang sama sangat mustahil. Ideologi dan Aliran politik yang berbeda sangat menentukan Sense of Instink itu.
Sebetulnya kita bisa melihat Partai Politik apa dan yang mana tengah bermanuver ditengah Omnibus Law ini dan kita pun bisa melihat Partai Politik apa dan yang mana merelakan dinamika ini berjalan semestinya. Karena itu dalam persoalan RUU Cipta Kerja dapat terlihat partai mana berteman dengan partai mana dan partai mana yang ingin bermain sendiri dan dikesankan sebagai Pejuang Tunggal lalu dipahlawankan.
Kewaspadaan Pengurus SB/SP terhadap gerakan politik terhadap RUU Cipta Kerja juga sangat diperlukan karena sungguh teramat sangat disayangkan jika RUU Cipta Kerja yang diharapkan lebih baik baik dari Undang Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 ternyata lebih buruk karena dikuatkan oleh gerakan politik yang merugikan Serikat Buruh/Serikat Pekerja. Jadi saatnya Kewaspadaan ditingkatkan.
Penutup
Sejarah akan menentukan Siapa Pahlawan dan Siapa Pecundang. Sejarah akan membuka Siapa yang memperalat siapa. Nampaknya Dinamika terhadap RUU Cipta Kerja ini kelak menjadi Sejarah yang tak bisa didikte. (230820)