Selain Fahri Fadli, Ini Penerima Bintang Mahaputra Nararya
Bintang Mahaputra Nararya diberikan pada orang yang berjasa pada bangsa dan negara
SBSINews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan anugerah tanda kehormatan Bintang Mahaputra Nararya kepada politikus Fahri Hamzah dan Fadli Zon. Upacara pemberian anugerah tanda kehormatan ini digelar di Istana Negara, Kamis (13/8) pagi.
Penganugerahan tanda kehormatan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI No 51, 52, 53 TK/2020 tanggal 22 Juni 2020 dan Keputusan Presiden No 79, 80, 81 TK/2020 tanggal 12 Agustus 2020 tentang penganugerahan tanda jasa medali kepeloporan, tanda kehormatan bintang mahaputra, bintang jasa, dan bintang penegak demokrasi.
Tanda kehormatan yang diberikan kepada Fahri Hamzah dan Fadli Zon tersebut diwakili oleh mantan Wakil Ketua MPR Mahyudin.
“Mahyudin, Wakil Ketua MPR RI 2014-2019 mewakili 6 orang lainnya dianugerahi tanda kehormatan Bintang Mahaputra Nararya,” kata Sekretaris Militer Presiden, Mayor Jenderal Suharyanto saat membacakan surat keputusan presiden.
Selain Fahri dan Fadli, anugerah tanda kehormatan juga diberikan kepada sejumlah tokoh lainnya. Di antaranya yakni Komjen Achwilutan mewakili satu orang lainnya yang dianugerahi tanda jasa medali kepeloporan, mantan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputra Utama, dan mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali yang mendapatkan anugerah tanda kehormatan Bintang Mahaputra Utama.
Kemudian, Amzulian Rifai mewakili delapan orang lainnya mendapatkan anugerah tanda kehormatan Bintang Tanda Jasa Utama. Mantan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menerima anugerah tanda kehormatan Bintang Penegak Demokrasi Utama, almarhum dr. Bartholomeus Bayu Satrio mewakili sembilan orang lainnya mendapatkan tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama, serta almarhumah Mulatsi Widji Astuti mewakili 21 orang lainnya menerima anugerah tanda kehormatan Bintang Jasa Nararya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, penganugerahan gelar kehormatan tersebut telah berdasarkan pertimbangan yang matang oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Anugerah ini hanya diberikan kepada orang-orang yang memiliki jasa terhadap bangsa dan negara.
“Ini lewat pertimbangan-pertimbangan yang matang oleh Dewan Tanda Gelar dan Jasa. Jadi pertimbangannya sudah matang,” ujar Jokowi. (Repiblika.co.id)