JOGJAKARTA SBSINews – Di tengah-tengah situasi mewabahnya Virus Corona, Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ((K)SBSI) DIY, Dani Eko Wiyono bersinergi dengan Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, Arianto Wibowo dalam sebuah dialog singkat.

Dialog singkat tersebut yaitu tentang buruh yang terdampak Virus Corona berkepanjangan, dilakukan di Kantor Disnakertrans DIY Jl. Lingkar utara, Maguwo Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Senin (20/04).

Dalam dialog tersebut Korwil (K)SBSI DIY, Dani Eko Wiyono mempertanyakan data terkait pelaporan buruh yang terdampak Covid – 19, dimana data korban PHK sudah di serahkan kepada Disnakertrans Daerah Istimewa Yogyakarta beberapa minggu yang lalu.

“Data itu sudah Kami serahkan pada minggu lalu, untuk itu Kami sangat mengharapkan tindak lanjut dari Disnakertrans, yaitu dengan menyampaikan tindak lanjut dari laporan tersebut kepada pelapor,” jelas Korwil.

Dalam pertemuan itu Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja di dampingi oleh stafnya. Pada kesempatan tersebut Kabid HI menyampaikan ucapan terimakasih atas kesediaan Korwil dan rombongan untuk hadir dalam pertemuan tersebut dan juga dijelaskan secara konologis bahwa setiap pengaduan maupun pelaporan semuanya pasti tindaklanjuti, dengan terlebih dahulu diteliti keabsahan dan kebenarannya, baik secara administrasi maupun fakta di lapangan.

Dani Eko menilai, beberapa perusahaan tidak melakukan langkah yang telah diintruksikan oleh pemerintah, semenjak pemerintah mengeluarkan hibauan adanya social distancing dan yang kini menjadi physical distancing, buruh dan para pekerja ditemui banyak yang masih bekerja seperti biasa.

Dalam kesempatan itu juga Korwil menyampaikan bahwa fakta di lapangan, para buruh yang masih bekerja tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri yang standar sesuai dengan Protokol Kesehatan, hal ini tentu membahayakan bagi keselamatan para buruh.

“Untuk keselamatan para buruh perlu segera diambil sikap yang tegas terhadap perusahaan yang melanggar agar mematuhi peraturan yang di tetapkan oleh Pemerintah agar segera diambil langkah penanganan yang tepat dalam menghadapi penyebaran Virus Corona,” ungkap Dani Eko Wiyono

“Pemerintah juga harus menjamin upah secara penuh untuk buruh yang terpaksa diliburkan dan ada pemberian sanksi yang tegas kepada perusahaan yang mengabaikan kesehatan para pekerjanya”, lanjut Dani Eko.

Kabid HI dan Perlindungan Tenaga Kerja mengakhiri dialog singkatnya dan berjanji untuk menindaklanjuti apa disampaikan Korwil sesuai jalur yang benar serta mengupayakan agar para korban di perlakukan sesuai  prosedur yang benar, namun perlu adanya pembatasan-pembatasan yang harus dilakukan terhadap para pelapor yang merasa di rugikan. (SM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here