Oleh: Prof. Dr. Muchtar B.Pakpahan, SH.,MA.
Di tengah-tengah seluruh rakyat Indonesia sedang berjuang melawan covid-19, tiba – tiba muncul agenda DPR RI akan mulai membahas RUU Omnibus Law.
Hampir semua anggota DPR RI begitu bersemangat membuat pernyataan ini. Sebaliknya, semua agenda pertemuan dengan buruh dengan alasan reses dan pertemuan dengan pimpinan DPR RI dibatalkan karena dimulai social distancing menghadapi covid-19. Tetapi pada saat presiden mulai menerapkan PSBB yang diatur UU No. 6 tahun 2018, DPR bersemangat membahas RUU Omnibus Law, sementara khususnya komisi IX tidak kedengaran suaranya mengawasi melawan covid-19.
Buruh bingung, mengapa pemerintah dan DPR tetap bisa bersemangat membahas Omnibus Law sementara korban covid-19 terus bertambah. Apakah sedemikian besar ambisi Presiden Jokowi sehingga mengambil kesempatan dalam kesempitan? Ataukah sponsor Omnibus Law bergerak juga mensponsori DPR pada saat covid-19 sedang menyerang?
Yang jelas begitu dimulai membahas RUU Omnibus Law, buruh dan masyarakat akan demonstrasi di semua provinsi. Lalu akankah dibubarkan polisi ? Timbul problem hukum. Tidak dibubarkan ? Polisi salah tidak menjalankan hukum. Dibubarkan ? Rakyat sedang menjaga masa depannya dihadang polri. Dan saya yakin buruh dan pemimpinnya tidak takut resiko, sekalipun harus mati materi RUU Omnibus Law sekarang akan dihadang.
Padahal kalau diurut berdasarkan teori kausal, penyebab demonstrasi adalah presiden dan DPR mau membahas RUU Omnibus Law, hantu penderitaan rakyat buruh.
Berdasarkan uraian di atas, dengan segala hormat mohon Bapak Presiden menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law selanjutnya fokus menghadang covid-19 yang korbannya bertambah setiap hari. Mohon jangan biarkan terjadi huru hara di NKRI karena terjadi serentak fokus menghadapi RUU Omnibus Law dan serangan covid-19. Bila pembahasan ini, Buruh akan merasa lega tidak perlu bersikap siap mati.(SM)
Prof. Dr. Muchtar B.Pakpahan,SH,MA, Ketua Umum DPP (K)SBSI, Guru Besar UTA45.