MOROWALI SBSINews – Gatot Suherman aktivis SBSI mengingormasikan pada SBSNews.Com jika PT. Indonesia Morowali Industri Park (IMIP) mengumumkan secara resmi rapel pembayaran upah terkait dengan sistem payroll yang tidak memungkinkan untuk perhitungan upah dengan standar upah berbeda dalam satu bulan berhakan sebagaimana terhadi pada bulan Januari 2020 ini ( 21-31 Desember menggunakan standar upah berbasis UMSK 2019, 1- 20 Januari 2020 menggunajan standar upah berbasis UMSK 2020), maka pada bulan Januari 2020 ini pembayaran upah masih menggunakan standar upah seperti tahun sebelumnya.

Per bulan Februari akan dibayarkan upah berbasis UMSK 2020 termasuk dengan rapel untuk kekurangan pembayaran upah pada bulan Januari 2020 (Periode 1-20 Januari).

Demikian pengumuman resmi rapel pembayan upah untuk buruh yang bekerja di kawasan IMIP (PT. Indonesia Mirowali Industri Park) Morowali yang dikeluarkan oleh Ahmanto Mandatu selaku Human Resourses Manager PT. IMIP tertanggal 25 Januari 2020. (Jacob Ereste)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here