- Akan menghapus sistem Upah Minimum. Ini artinya akan membuat Buruh dan perkerja tetap miskin.
- Terkesan akan menghilangkan pesangon sebab dalam RUU ini tidak secara tegas mengatur tentang pesangon tapi disebut dengan “tunjangan Pemutusan Hubungan Kerja” sebesar 6 bulan upah.
- Outsorching (tenaga alih daya) akan diberlakukan pada semua lini pekerjaan, karena RUU ini membolehkan semua jenis pekerjaan menggunakan sistem kontrak. Ini jelas bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 yang menyebutkan bahwa Outsourching hanya petugas katering, cleaning service, sopir, sekuriti dan jasa penumpang.
- RUU ini memudahkan masuknya Tenaga Kerja Asing.
- Mengilangkan jaminan sosial karena RUU ini justru menghilangkan sanksi pidanabagi pengusaha.
Oleh: Paulus Adrian Sembel
MANADO SBSINews – Rancangan Undang Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang dibuat oleh Pemerintah mendapat penolakan keras berbagai organisasi Buruh dan Pekerja di seluruh Indonesia.
Terdapat berbagai ketentuan dan aturan dalam RUU ini yang sangat kontraversi terkait ketenagakerjaan.
RUU ini lahir (atau dilahirkan terpaksa) dengan alasan mendorong dan memudahkan investasi. Persoalannya adalah, bahwa pikiran mendorong investasi telah melemahkan berbagai pihak baik Buruh dan Pekerja maupun komunitas lainnya dalam kaitan sertifikat halal bagi suatu produk.
Makanya banyak yang demo.
Bahwa RUU Omnibus Law jangan hanya sekedar berupaya memudahkan investasi. Tapi harus sejalan dengan konstitusi dan realitas Buruh dan Pekerja serta realitas masyarakat yang agamais.
Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang dibuat Pemerintah tidak hanya memuat ketentuan kontroversi terkait ketenagakerjaan, tapi Omnibus Law juga menghapus ketentuan kewajiban produk bersertifikat halal yang beredar di Tanah Air yang diatur dalam UU Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Nah dalam kaitan ketenagakerjaan, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja memang sangat merugikan Buruh dan pekerja. Yang disoal adalah penerapan upah perjam dalam Omnibus Law dapat mengakibatkan upah minimum terdegradasi bahkan hilang.
Ada beberapa poin yang kontroversi dalam Omnibus Law: