SBSINews – DPR dan pemerintah telah menyepakati program legislasi ( prolegnas prioritas) tahun 2020. Ada 50 rancangan undang-undang ( RUU) dalam prolegnas prioritas 2020, di antaranya RUU Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Selain itu, ada empat RUU omnibus law yang masuk prolegnas prioritas 2020. Empat omnibus law itu yakni RUU Kefarmasian, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Ibu Kota Negara.
“Prinsipnya seluruh fraksi setuju terhadap 50 RUU yang kita tetapkan hari ini,” ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Selanjutnya, Supratman mengatakan, perubahan prolegnas prioritas 2020 akan segera disahkan dalam rapat paripurna DPR. Baca juga: DPR Gelar Rapat dengan Menkumham, Bahas Ulang Prolegnas Prioritas Ia menyebut, paripurna pengesahan rencananya digelar pada Selasa (21/1/2020). Berikut 50 RUU prolegnas prioritas 2020: 1. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber 2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran 3. RUU tentang Pertanahan 4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 5. RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana 6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan 7. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan 8. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan 9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan 11. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara 12. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 13. RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara 14. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan 15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana 16. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial 17. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan 18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 19. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI 20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka 21. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai 22. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan SCROLL UNTUK LANJUT BACA 23. RUU tentang Penyadapan 24. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila 25. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga 26. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN 27. RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional 28. RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional 29. RUU tentang Kefarmasian (omnibus law) 30. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual 31. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua 32. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat 33. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran 34. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional 35. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional 36. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak 37. RUU tentang Ketahanan Keluarga 38. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol 39. RUU tentang Profesi Psikolog 40. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama 41. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (omnibus law) 42. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (omnibus law) 43. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi 44. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika 45. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK 47. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law) 48. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah 49. RUU tentang Daerah Kepulauan 50. RUU tentang Bakamla. (Kompas.com/SM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here