SBSINews – Kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih terus bergulir. Hingga Senin (13/1), Kejaksaan Agung sudah memanggil 34 saksi terkait kasus yang disebut merugikan negara hingga Rp 13,7 triliun itu. Namun, belum ada tersangka yang dijerat dalam kasus itu. Ternyata, kasus Jiwasraya ini pertama kali dilaporkan ke kejaksaan oleh Rini Soemarno. Ia melaporkan kasus ini pada 17 Oktober 2019 atau selang 3 hari ia lengser dari jabatannya.
Rini sendiri menjabat sebagai Menteri BUMN pada periode 27 Oktober 2014-20 Oktober 2019. Ia digantikan oleh Erick Thohir.
LIPSUS Bersih2 BUMN, Rini Soemarno, Erick Thohir
Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) berjabat tangan dengan Rini Soemarno, saat serah terima jabatan di Kementerian BUMN, Jakarta. “Kasus ini bermula dari adanya laporan yang berasal dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (Sdri. Rini M. Soemarno) Nomor : SR–789/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Dugaan Fraud di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero),” kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/1).
Berangkat dari laporan itu, kejaksaan kemudian melakukan penyelidikan. Hingga pada akhirnya pada 17 Desember 2019, status kasus tersebut naik ke tahap penyidikan dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT –33/F.2/Fd.2/12/2019. “Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” kata Hari. Berdasarkan pemeriksaan, penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan setidaknya 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Akibat adanya transaksi-transaksi yang tak sesuai ketentuan itu, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan bulan Agustus 2019, diduga menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun. Soemarno pada peluncuran KIK DINFRA oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk di Gedung BEI, Senin (15/4). Foto: Dok. Kementerian BUMN
“Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan,” ungkap Hari.
“Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap Klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional,” sambungnya. Menurut Hari, hal tersebut terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi. Kejaksaan pun sudah memetakan beberapa langkah Asuransi Jiwasraya terkait hal tersebut, antara lain :Penempatan Saham sebanyak 22,4% senilai Rp 5,7 Triliun dari Aset Finansial. Dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan sebanyak 95% nya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.Penempatan Reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp 14,9 Triliun dari Aset Finansial. Dari jumlah tersebut, 2% nya yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik (Top Tier Management) dan 98%-nya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.(Kumparan.com/Cob)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here