JAKARTA, SBSINews.id – Dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto dituntut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 16 tahun penjara dan membayar denda Rp1 Miliar dengan subsider 6 bualan kurungan.

Amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Abdul Basir itu dibacakan di sidang lanjutan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (29/3/2018).

“Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,” kata Abdul Basir saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sebelumnya, dalam pertimbangannya jaksa menilai perbuatan terdakwa berakibat masif dalam hal pengelolaan data kependudukan nasional yang dampaknya masih dirasakan. Perbuatannya juga menyebabkan kerugian negara besar.

BACA JUGA: http://sbsinews.id/maknai-hubungan-politik-pengurus-dpp-sbsi-kunjungi-dpp-pdi-perjuangan/

Tak hanya itu, Setya Novanto juga dinilai tidak kooperatif selama penyidikan dan penuntutan. Peran terdakwa Setya Novanto yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.

“Terdakwa didakwa telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP),” bunyi salah satu pertimbangan jaksa.

Terdakwa juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010). Setya Novanto dinilai bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur proses penganggaran di DPR.

Terdakwa dituntut karena melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ist)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here