BANTEN SBSINews – Perkara pekerja PT. Cita Lini Persada yaitu M. Soleh Waluyo dkk (12 orang) yang bekerja operator pom bensin rest area Tangerang Jakarta yang merupakan anggota SBSI 92 Kota Tangerang pada Senin (06/01) mendapatkan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan perkara mereka. Informasi ini diperoleh SBSINews dari Vindra Windalis SBSI 92 yang pernah menjadi Pengurus Kota Tangerang.
Soleh dkk di PHK sepihak oleh manajemen PT. Cita Lini Persada dimana mereka sudah bekerja lebih dari 10 tahun.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Banten, dalam dalam perkara ini Soleh dkk sebagai Penggugat dimenangkan oleh pengadilan. Putusan pengadilan mengabulkan guguatan Penggugat sebagian yaitu: Menghukum Tergugat untuk:1. Mempekerjakan kembali Para Penggugat.2. Menyatakan bahwa status pekerjaan menjadi karyawan tetap.3. Perkara PHK di anggap tidak ada.4. Membayar upah selama proses.
Atas Putusan PHI itu kemudian Pihak Tergugat melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkama Agung. Upaya hukum tersebut kemudian diputuskan Mahkama Agung yang menguatkan Putusan PHI pada Pengadilan Negeri Banten dan memenangkan Para Penggugat.
Atas putusan ini SBSI 92 yang selama ini medampingi Para Penggugat dalam proses PHI menyambut gembira atas keputusan tersebut. Selama proses ini Para Tergugat didampingi oleh Almarhum Toni Panjaitan, SH., MH., Raflis, SH., Roni Gordes dan Pengurus DPC Kota Tangerang lainnya.
Sebagian pendamping hukum PK PT. Cita Lini Persada yang telah berhasil mempertahankan hak – hak buruh, SBSI 92 Banten mendapatkan apresiasi dari para buruh yang ada di Banten. (SM)