Bagian 3
Oleh: Prof. Muchtar B. Pakpahan
JAKARTA SBSINews – Tulisan ini dimaksudkan sebagai jawaban terhadap komentar, pendapat, dan pertanyaan dari pembaca.
Mengapa Anis Baswedan perlu segera diproses? Ini pertanyaan penting.
Opini publik telah terbentuk. Menurut menteri PUPR, Anis tidak meneruskan normalisasi sungai. Daya tampung sungai lebih kecil dari curah hujan yang turun, maka air akan meluap dan banjir. Hampir semua Wilayah Jakarta yang terkena musibah banjir sama penyebabnya, air meluap dari saluran atau kali.
Presiden Joko Widodo mengunjungi pompa air yang dapat mempercepat aliran air, ternyata pompanya mati. BMKG sudah memberitahu ke Pemrov akan datang curah hujan yang ekstrim, maka perlu persiapan untuk antisipasi. Salah satunya dalah membersihan drainase dan gorong-gorong. Ini dapat memperlancar aliran air seperti dilakukan gubernur sebelumnya yaitu dengan mengerahkan pasukan orange dll.
Tindakan tidak membersihkan darainase dan gorong – gorong menimbulkan banjir.Telah menjadi opini publik dengan tiga tindakan Gubernur Anis tersebut, menjadikan Jakarta banjir. Menjadi fakta juga bahwa banjir tersebut mengakibatkan beberapa orang meninggal dan ribuan kehilangan harta.
Opini telah terbentuk bahwa banjir Jakarta adalah karena kesalahan Anis Baswedan sebagai Gubernur. Demi tercapainya keadaan objektif, perlu segera diproses secara hukum. Kalau Anis yakin tidak bersalah, hadapi dengan tenang dan buktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
Kalau tidak diproses secara hukum, ini akan hanya gorengan politik setiap sessi politik. Dengan kesimpulan Saya bahwa memproses secara hukum adalah jalan terbaik bagi Anis Baswedan. (SM)