KUBURAYA SBSINews – Sehubungan dengan surat pengaduan Jumadi dan kawan – kawan (108 orang lainnya) pada tanggal 17 Desember 2019 perihal Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial sesuai UU No. 2 Tahun 2004 jo Permenaker RI No. 17 Tahun 2014, maka Jumadi dkk diminta hadir pada hari Rabu 8 Januari 2020 pukul 13.30 wib di ruang mediasi Disnakertrans Kabupaten Kubu Raya.
Persoalan ini akan dimediasi oleh Bidang Hubungan Industrial M. Amin SH.,MA dan Diana Puspitaningrum SH., M. IL.
Untuk memperlancar proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial termaksud, diharap para peserta hadir tepat waktu dan membawa semua berkas yang diperlukan.
Demikian undangan resmi Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya Drs. Heri Supriyanto M.Si. tertanggal 02 Januari 2020. (Cob)