JAKARTA, SBSINews.id – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof Muchtar Pakpahan menilai amanat Pasal 29 ayat 1e Undang-undang 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (RS) hanya basa-basi belaka karena faktanya masih banyak rakyat miskin yang dirawat harus membayar sendiri.

“Pasal 29 ayat 1e hanya untuk bingkai kemanusiaan yang semu karena tak diterapkan secara rill, kalau mau jujur seharusnya RS Siloam juga patuh pada Pasal 29 ayat 1 e,” katanya.

Lebih lanjut, Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia tersebut mengingatkan bahwa sesuai amanat UU 44, rumah sakit wajib bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan minimal untuk rakyat miskin karena rakyat miskin mayoritas sudah menjadi peserta Jaminas Kesehatan Nasional (JKN).

“Kalau rakyat miskin yang diterima sebagai pasien umum, tentu tidak akan ada. Fakta yang berkembang saat ini RS Siloam dan RS lainnya yang belum bekerjasama diwajibkan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan agar konsisten dengan Pasal 29 ayat 1e UU 44,” ungkapnya.

BACA JUGA: http://sbsinews.id/dana-rp73-triliun-untuk-surat-berharga-negara/

Berikut ini isi Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasal 29 terkait Kewajiban dan Hak.

(1). Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban:

a. Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
b. Memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan
mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
c. Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
d. Berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan kemampuan
pelayanannya;
e. Menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin;

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here