Oleh : Muchtar B. Pakpahan
SBSINews – Dari pengamatan saya dari hari ke hari, amat tinggi frekuensi Korupsi di birokrasi pemerintahan yang umumnya dikepalai seorang Menteri. Padahal di kementerian (departemen) itu tersedia instansi yang bertugas mengawasi yang namanya Inspektorat Jenderal. Tugasnya dari Inspektorat Jenderal ini mengawasi seluruh instansi kementerian dimana dia berada.
Di masa Orde Baru tugas utama Inspektorat ini disebut melaksanakan Pengawasan Melekat. Tetapi dapat dikatakan, kenyataannya inspektorat ini tidak pernah ada fungsinya melakukan pengawasan yang diketahui publik.
Mengapa kenyataannya Inspektorat tersebut tidak berfungsi?
Karena inspektorat itu tidak mungkin melakukan jeruk makan jeruk dan kedua masalah-masalah yang ada di kementerian itu biasanya diketahui atau mungkin seijin atau mungkin juga diatur oleh menteri-menterinya, jadi tidak mungkin Inspektur Jenderal menindak oknum yang diatur oleh Menteri.
Oleh karena itu solusinya tetap memfungsikan Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan melekat. Serta pengawasan melekat inilah yang mampu mencegah korupsi, dibandingkan KPK. Menurut saya, keliru pendapat yang mengatakan tugas utama KPK adalah pencegahan.
Tugas utama mencegah korupsi di birokrasi pemerintahan adalah Presiden beserta jajarannya.
Dalam rangka memfungsikan Inspektorat Jenderal saya mengusulkan agar semua Inspektorat Jenderal ditarik keluar dari kementerian, selanjutnya dipusatkan di satu tempat, di kantor Wakil Presiden.
Fungsi dan Peranan wakil presiden adalah melakukan pengawasan dengan mengepalai semua Inspektorat Jenderal serta memiliki kewenangan menindak dan memberhentikan. Peraturannya dapat berbentuk Peraturan Pemerintah, tidak harus menunggu sebuah undang – undang.
Mudah – mudahan saran saya ini didengar dan bisa diberlakukan dalam waktu dekat. (SM)
Prof. Dr. Muchtar B. Pakpahan, SH., MA., Guru Besar dan Ketua Umum SBSI.