MOROWALI SBSINews – Berdasarkan infirmasi yang diperoleh bahwa penetapan upah minimum sektoral Kabupaten Morowali tahun 2020 sudah dilakukan pada 12 Desember 2019 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Morowali.
Atas nama Kepala Dinas Drs. Ichsan Langidu, MM. selaku Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Morowali.
Besaran nilai upah minimum sektoral untuk Pertambangan/Industri Pertambangan Kabupaten Morowali sepakat ditetapkan sebesar Rp. 3.600.000. untuk tahun 2020. Dan UMSK untuk Sektor Pertanian/Industri Pertanian sebesar Rp 3.200.000.
Adapun anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Morowali yang hadir dan menanda tangani kesepakatan ini diantaranya adalah Ahmad ST sekreraris, Sandy Aji M selaku anggota, Andi Imran ST, Nurcholis SP, Badjib Djibran SH, Abdul Hamid, Thenny DJ, Yusuf Alam Dani, Dirjo Purwanto dan Muhammad Junawir R.
Penetapan upah minimum sektoral Kabupaten (UMSK) Morowali tahun 2020 ini untuk Sektor Pertambangan/Industri Pertambangan dan Upah Minimum Sektoral untuk perkebuban/industri perkebunan akan efektip berlaku pada tahun 2020. (Jacob Ereste)