KUBU RAYA SBSINews – Sujak Arianto menginformasikan bahwa pada hari Senen (16/12) mulai pukul 10.00 sampai selesai akan diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai kelanjutan dari RDP sebelumnya dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Kubu Raya yang direncanakan pada 6 Desember 2019 tetapi gagal karena pihak Manajemen PT. Rezeki Kencana dan Disnaker setempat tidak hadir.
Adapun pihak – pihak para pihak yang akan didengarkan pendapatnya adalah buruh anggota SBSI di PK PT. Rezeki Kencana dan Manajemen PT. Rezeki Kencana.
Hal ini karena adanya PHK sepihak oleh manajemen PT. Rezeki Kencana dengan tidak memberikan kompensasi kepada para buruh. RDP ini akan berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kubu Raya.
Demikian undangan resmi DPRD Kabupaten Kubu Raya yang disampaikan tertanggal 10 Desember 2019 dengan surat yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kubu Raya H. Agus Darmansyah, S.Ipem., M.Si. (Jacob Ereste)