JAKARTA SBSINews – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan kewajiban pedagang online wajib memiliki izin usaha demi perlindungan konsumen.
Kewajiban tersebut diberlakukan agar mereka tidak menjual barang kepada konsumen seenaknya sendiri sehingga bisa merugikan masyarakat.
“Kami tidak mau orang jualan yang tidak jelas, kalau orang jualan tidak punya izin, kita tidak mau ada yang dirugikan, bisa saja orang asing yang menjalankannya. Ini untuk melindungi kedua belah pihak,” ujar Agus pada pemberitaan TV nadional (12/12).
Agus menekankan bahwa pemerintah perlu mengatur dan mengawasi peredaran barang dan pelaku usaha yang ada di Indonesia sebagai perlindungan terhadap konsumen.
Aturan izin usaha tidak hanya untuk pengusaha berskala besar, namun juga pedagang dan toko online termasuk toko online yang berasal dari luar negeri.
Kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) merupakan cara dan sistem perizinan berusaha yang tidak bermaksud menyulitkan dalam berusaha tetapi ini untuk perlindungan ysng selalu dipermudah dan dipercepat oleh pemerintah.
Menurut Menteti Perdagangan mengatakan aturan ini sejatinya juga bertujuan agar barang-barang yang beredar secara online di Indonesia merupakan produksi dalam negeri danjuga memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Hal ini berkaitan dengan sanksi, beleid itu menyatakan ada hukuman bagi pedagang yang terbukti melanggar aturan. Sanksi berbentuk peringatan tertulis, masuk daftar hitam (blacklist), pemblokiran, hingga pencabutan izin usaha.
Beberapa poin aturan dari PP 80/2019, yaitu mewajibkan pedagang online melindungi hak-hak konsumen, termasuk perlindungan data pribadi. Selain itu konsumen bisa melapor ke menteri bila mendapat masalah dengan layanan pedagang online.
Kemudian, perdagangan, persyaratan, penyelenggaraan, dan kewajiban pedagang harus melalui sistem elektronik. Misalnya, bukti transaksi, iklan, kontrak, pengiriman serta penukaran barang dan jasa, sistem pembayaran, dan penyelesaian sengketa perdagangan.
Pedagang online juga harus menyampaikan data atau informasi secara berkala kepada pemerintah, juga wajib menyimpan data dan informasi terkait transaksi keuangan dan non transaksi keuangan.
Data dan informasi yang terkait transaksi keuangan adalah data yang sesuai ketentuan perpajakan. (TV Nasional/SM)