SBSINews – Warga Paciran Lamongan , Tamiah diduga menjadi korban BPJS Kesehatan karena diminta membayar iuran bulan Desember sebesar Rp 51.000 untuk kelas 3.

Padahal, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 3 harusnya masih Rp 25.500seperti saat Tamiah membayar iuran BPJS Kesehatan pada bulan November.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebelum Januari 2020 itu terkuak setelah peserta BPJS kelas tiga atas nama Tamiah membayar iuran bulanan.

Warga Kecamatan Paciran Lamongan itu terkaget setelah pembayaran bulan Desember naik menjadi Rp 51.000.

“Ya kaget kenapa sekarang naik 100 persen menjadi Rp 51 ribu, padahal naiknya kan harusnya Rp 42 ribu berlaku awal 2020, tapi jadi Rp 51 ribu,” keluhnya seusai membayar, Selasa (10/12/2019).

Temuan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan sebelum Januari 2020 mendapat tanggapan dari DPR RI.

Anggota komisi IX DPR RI, Abidin Fikri mengatakan, temuan kenaikan tarif atau iuran BPJS sebelum waktunya tentu melanggar Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Sebagaimana pasal 34 disebutkan, iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yaitu sebesar Rp 42 ribu untuk kelas tiga, Rp 110 ribu untuk kelas dua, Rp 160 ribu untuk kelas satu.

Besaran iuran atau kenaikan tarif baru dimulai pada 1 Januari 2020.

“Kalau BPJS menaikkan iuran sebelum 1 Januari 2020, tentu melanggar Perpres. Aturannya kan jelas,” ujar Abidin dikonfirmasi, Selasa (10/12/2019)

Wakil rakyat dari fraksi PDI-P itu juga akan meminta klarifikasi kepada pihak BPJS Kesehatan terkait hal ini.

Sebab pada rapat akhir dengan komisi IX, memang kenaikan akan diberlakukan pada awal tahun 2020.

Sedangkan untuk skema kenaikan iuran kelas tiga juga belum dibahas detail, apakah sisa dari iuran awal senilai Rp 25.500 akan diambilkan dari APBN atau bagaimana, karena komisi juga masih bersikukuh agar kelas tiga tidak usah naik.

“Kita akan panggil BPJS, kita minta tanggapannya kenapa sudah menaikkan sebelum Januari 2020,” pungkas anggota DPR RI Dapil IX Tuban-Bojonegoro.

Syarat dan cara turun kelas PJS Kesehatan

Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen mulai 1 Januari 2020.

Pengumuman kenaikan itu resmi diberlakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Nantinya, iuran peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) BPJS akan naik 100 persen, yakni kelas I menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 81.000, kelas II menjadi Rp 110.000 dari sebelumnya Rp 52.000, dan kelas III menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500.

Untuk meringankan biaya, pemerintah menyarankan masyarakat untuk pindah atau menurunkan kelas layanan BPJS yang lebih murah.

Melihat kenaikan iuran pembayaran BPJS ini, timbul keinginan masyarakat untuk berpindah kelas yang sesuai dengan anggaran pribadi masing-masing.

Perubahan kelas berlaku satu bulan setelahnya. Misalnya, peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

Syarat dan dokumen yang dipersiapkan

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipersiapkan sebelum pindah kelas, yaitu:

1. Proses turun kelas BPJS hanya dapat dilakukan untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU), seperti pedagang, penyedia jasa, petani, peternak, nelayan, sopir, ojek, dan pekerja lain.

Untuk pekerja penerima upah (PPU), kelas akan disesuaikan oleh pihak BPJS.

2. Turun kelas hanya diperbolehkan untuk peserta yang memiliki usia kepesertaan paling tidak 1 tahun atau 12 bulan, atau 1 tahun setelah proses pindah kelas sebelumnya.

3.Turun kelas dilakukan untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar di kartu keluarga

4. Telah lunas iuran pada bulan pelaporan.

Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:

1. Kartu tanda penduduk (KTP)

3. Kartu keluarga (KK)

4. Form perubahan data yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai.

Formulir dapat diperoleh di kantor BPJS terdekat.

Tempat layanan perubahan/pindah kelas rawat:

1. Aplikasi mobile JKN Peserta membuka aplikasi mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.

2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.

3. Mobile Customer Service (MCS) Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

4. Mal pelayanan publik Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik, mengisi FDIP, dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

5. Kantor cabang dan kantor kabupaten/kota Peserta mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten kota, mengisi FDIP, mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data, dan menunggu antrean.

Cara dan panduan penurunan dan pindah kelas BPJS

Ada 3 cara untuk pindah kelas BPJS:

1. Menggunakan aplikasi mobile JKN Cara ini sangat efektif untuk peserta BPJS yang tidak memiliki cukup banyak waktu.

Peserta tinggal men-download aplikasi mobile JKN di Google Store/Play Store. Adapun cara untuk pindah kelas, yaitu: – Klik menu ubah data peserta – Masukkan data perubahan

2. Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center Peserta BPJS dapat mengajukan perpindahakn kelas dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di 1500 400 dengan mengajukannya kepada customer care di operator tersebut.

3. Mengajukan langsung Peserta dapat melakukan prosedur yang praktis dan langsung selesai dengan mendatangi kantor cabang BPJS terdekat.

Berikut cara mengajukan perubahan di kantor BPJS:

1. Daftar diri untuk mengantre untuk mendapatkan nomor antrean.

2. Jika sudah dipanggil oleh petugas, peserta dapat langsung menjelaskan kepada petugas mengenai pengajuan perubahan kelas BPJS.

3. Setelah itu, pihak BPJS akan memproses turun kelas yang diajukan dan kamu akan mendapatkan kartu BPJS baru dengan kelas yang sesuai dengan yang dipilih.

Nah, itu tadi syarat dan cara untuk mengajukan pindah atau penurunan kelas BPJS.

Selain itu, perpindahan kelas BPJS tidak berlaku pada kelas 3 yang ingin pindah ke kelas yang lebih tinggi seperti kelas 1 dan kelas 2 karena kelas 3 dianggap pemerintah sebagai kelas yang kurang mampu. (Surya.co.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here