JAKARTA SBSINewsIswan Abdullah anggota Dewan Eksekutif Nasional (DEN) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bahwa buruh dan serikat buruh memang harus bersatu menghadapi masalah perburuhan yang semakin carut marut sekarang ini.

Kesadaran dan kebersamaan buruh dan serikat buruh ini diungkapkan Iswan Abdullah pada pertemuan di Sekretariat KSPI di Kawasan Keramat Jati Jalan Raya Pondok Gede Jakarta Timur pada Senin (09/12) untuk menyikapi pemberlakuan Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan Permennaker No. 228 Tahun 2019 Tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing, dapat memberikan kebebasan pekerja asing masuk dan mengambil alih pekerjaan di Indonesia.

Hadir pada acara pertemuan ini dari (K)SBSI Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, SH., MA., Netty Saragih, SH. dan Hechrin Purba, SH. Sedangkan dari KSPI selain Iswan Abdullah hadir juga Sahat Butar-Butar.

Dalam pertemuan ini ada kesepakatan bersama (K)SBSI, KSPI dan PPMI untuk membentuk tim khusus yang bertugas mengkaji Perpres Nomor: 75 Tahun 2018 dan Permennaker Nomor: 228 Tahun 2019.

Kedua peraturan itu pada intinya menurut Prof. Muchtar Pakpahan perlu disikapi dengan serius karena akan membuat buruh dan serikat buruh Indonesia semakin susah di masa mendatang.

Permenaker 228 Tahun 2019 itu sangat berbahaya, karena guru PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) pun sudah mulai dilakukan oleh guru – guru asing.

Prof. Muchtar Pakpahan mengatakan bahwa bila di Manokwari dan Batam, pendidikan untuk PAUD sudah mulai ditangani oleh guru dari bangsa asing.

DEN KSPI Iswan Abdullah dan Ketua Umum (K)SBSI Muchtar Pakpahan sepakat jika buruh dan serikat buruh serius membangun bersama gerakan menuju perubahan.

“Sebab sekarang kaum petani sudah mulai bangkit kesadarannya untuk menentukan nasibnya sendiri tanpa harus bergantung pada belas kasihan pemerintah yang tidak sepenuhnya berpihak dan tidak serius hendak mensejahterakan petani.

Demikian juga kaum nelayan pun pasti mau ikut bersama kaum buruh melakukan perubahan untuk kesejahteraan yang berkeadilan.

Tim advokasi dan tim kajian Perpres No. 75/ 2018 dan Permen No. 228/ 2019 pun sepakat dibentuk. Dari (K)SBSI diantaranya Netty Saragih, SH., Hechrin Purba, SH., Agus Supriyadi SH., M.Hum., Gusnawati Azwar, SH., James Simanjuntak, SH. M.Hum dan Jaya Samosir, SH.

Sedangkan dari KSPI diantaranya adalah M. Jamson, H. Abdul Rachman, SH., Rudolf Sunarto, SH., Sahat Butar-butar, Iwan K dan Bambang.

Pertemuan lanjutan akan berlangsung setiap ba’da Jum’at di Sekretariat KSPI atau di Sekretariat DPP (K) SBSI untuk membahas draff kajian dari kedua peraturan yang menyesatkan buruh dan serikat buruh itu. (Jacob Ereste)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here