JAKARTA SBSINewsBapak Meek Miland Petugas Biller (Pencatat Meteran Listrik/Billman) sebagai Pekerja Outsourcing mendatangi Sekretariat DPP (K)SBSI dan diterima langsung Sabinus Moa, SH. dan pengurus yang lain pada hari Senin (09/12) Pukul 12.00 WIB.

Kedatangannya mengeluhkan adanya pembatasan Usia Kerja di Perusahaan Outsourcing yang baru yaitu usia pensiun 50 tahun sementara ketentuan undang undang hingga usia 57 Tahun.

Itu diatur dalam Peraturan Perusahaan Outsourcing yang baru. Ini perusahaan outsourcing yang ketiga Dia bekerja sebagai pencatat meteran dan pemutus huhungan listrik.

PT. Haleyora adalah Perusahaan outsourcing yang yang ketiga dengan menerapkan ketentuan tersebut telah membuat tujuh rayon pencatat meteran listrik di DKI Jakarta, mereka resah karena rata -rata mereka telah hampir menginjak usia 50 tahun.

Meek menegaskan aturan ini sangat tidak masuk akal karena akan menimpah 410 orang pencatat rekening listrik di Jakarta.

“Kami datang ke SBSI dan memohon untuk diadvokasi dan kami siap berserikat,” tegas Meek.

Dia menegaskan pula bahwa Dia adalah perwakilan dari semua teman – teman Billman dari 7 group pencatat rekening se-DKI Jakarta dan Dia ditugaskan untuk datangi SBSI.

Sabinus Moa, SH. merespon dengan antusias pengaduan Meek dan berpendapat bahwa Perusahaan Outsourcing tempat Meek bernaung telah menyalahi ketentuan dan oleh karenanya SBSI akan melakukan upaya advokasi. Untuk itu Meek dan kawan – kawan disarankan bergabung menjadi anggota SBSI agar permasalahannya dapat didampingi oleh SBSI dan DPP Federasi. “Kami pasti membantu kawan-kawan,” tegas Sabinus Moa.

Nasib Pekerja Outsourcing memang sangat memprihatinkan, karena itu seharusnya para pekerja outsourcing bergabung dalam serikat buruh.

Para pekerja pencatat meteran ini awalnya bekerja sebagai outsourcing di Koperasi PLN. Mereka semua rata – rata bekerja dengan status kotrak. Sebelumnya selama enam tahun mereka dikontrak dan setiap enam tahun mereka berganti Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja (suplay).

Sedangkan pekerjaan mereka adalah pekerjaan utama yang bersifat tetap yang seharusnya tidak kontrak atau menjadi pekerja outsourcing.

Para pekerja pencatat meteran akan adakan pertemuan tanggal 14 Desember dan perwakilan SBSI akan ikut. SBSI menawarkan tempat pertemuan di DPP SBSI dan menyarankan agar ada pertemuan pendahuluan sebelum tanggal 14.

Sebelum pulang Meek langsung diberikan formulir anggota untuk mendata anggota dan menyediakan personel untuk kepengurusan. (ANFPP/SM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here