Mendisiplinkan pembayaran iuran BU memang menjadi sebuah kewajiban bagi BPJS. Close Paymentapakah efektif atau menjadi problem baru bagi BPJS? Keberadaan peraturan BPJS no. 16 tahun 2016 tentang pembayaran iuran sekaligus satu KK dengan harapan pembayaran iuran PBPU jadi lebih tepat waktu dan terdisplinkan.

Tetapi ternyata kehadiran peraturan BPJS No. 16 tersebut justru meningkatkan piutang iuran yang dulu, seharusnya bisa dibayar untuk anaknya dulu, sekarang harus seluruhnya sehingga uang yang seharusnya sudah bisa masuk maka jadi terhalang masuk.

Saya khawatir Close Payment malah membuat piutang iuran BU menjadi lebih besar lagi bila saat ini ada BU yang mau bayar namun belum seluruhnya, maka akan ditolak masuk, karena harus seluruhnya dulu.

Nah ini yang oleh BU iurannya akan diundur pembayarannya. Potensi uang masuk jadi tidak masuk ini akan mengganggu cash flow BPJS. Lalu akibat satu dua pekerja yang belum dibayar iurannya, mungkin karena proses PHK yang upahnya tidak dibayar lagi atau karena cash flow perusahaan, maka BPJS akan menolak pembayaran iuran tersebut.

Sehingga yang dikorbankan adalah seluruh pekerja dan keluarganya. Close Payment akan berpotensi merugikan pekerja dan keluarganya karena satu dua orang pekerja.

Menurut saya, yang dipentingkan itu bukan Close Payment-nya, tapi penegakkan hukumnya. Kalaupun ada Close Payment dijalankan maka Close Payment juga belum bisa menjamin penurunan tunggakan iuran BU.

Apakah Close Payment bisa memastikan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah dan PDS pekerja bisa teratasi?

Menurut saya belum bisa sepenuhnya. Close Payment akan mendorong BPJS malah menjadi pasif dan tidak tahu adanya PDS upah dan PDS pekerja yang dilakukan perusahaan.

Terkait dengan kehadiran Kejaksaan Agung, maka dibutuhkan koordinasi yang baik antara Kejaksaan, BPJS dan Pengawas Ketenagakerjaan.

Masalah jaminan sosial adalah bagian dari hubungan Industrial yang juga jadi ranah kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan. Jangan sampai ada gesekan antara ketiga pihak ini.

Di beberapa daerah, hasil temuan BPJS Watch, ada koordinasi yang tidak baik diantara ketiganya sehingga pengawas Ketenagakerjaan merasa ditinggal oleh Kejaksaan dan BPJS.

Sementara pengusaha menolak pengawasan yang dilakukan Wasrik dan Kejaksaan karena menganggap yang bisa melakukan pengawasan atas masalah Ketenagakerjaan termasuk jaminan sosial adalah pengawas Ketenagakerjaan.

Semoga BU lebih menyadari semangat gotong royong dalam Program JKN KIS ini.

Ditulis Oleh: Timboel Siregar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here