Oleh: Muchtar B. Pakpahan
Presiden Jokowi memberikan grasi terhadap Koruptor Annas Maamun mantan Gubernur Riau dengan Kepres nomor 23/G tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019. Adapun alasan yang dikemukakan adalah faktor kemanusiaan usia 79 tahun. Saya sebagai pemimpin buruh menyatakan kecewa terhadap pemberian grasi tersebut.
Dengan pemberian grasi tersebut, dapat diartikan Presiden Jokowi tidak melanjutkan cita-cita reformasi untuk membuat negeri ini bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta tidak meneruskan bahwa korupsi itu adalah ekstraordinary crime atau Pidana Luar Biasa. Dapat diperkirakan nanti juga akan menyusul semua koruptor lain yang sudah berumur 70 tahun ke atas karena sakit-sakitan lalu mereka akan memohon grasi. Berarti pada saatnya semua koruptor yang berusia di atas 70 tahun akan bebas demi kemanusiaan. Sementara penderitaan yang ditimbulkannya kepada orang lain sudah banyak.
Saya kecewa lagi kepada Presiden Jokowi, tiga kali beliau memperlihatkan ketidakseriusannya memihak pemberantasan korupsi.
Pertama, pada Tahun 2015 ketika Abraham Samad dan Bambang Wijayanto dibuat jadi tersangka pidana dan di berhentikan dari KPK dan KPK sempat lemah pada waktu itu. Padahal tindak pidana yang disangkakan kepada kedua orang ini tidak dilanjutkan, yang penting kedua orang ini berhenti dari KPK, karena waktu itu beberapa petinggi sedang diperiksa oleh mereka.
Kedua, bulan lalu disetujuinya revisi UU KPK yang jelas ini memperlemah KPK walaupun berulang kali para pembuat UU di DPR dan jajaran Eksekutif mengatakan UU itu memperkuat KPK, Jelas kehadiran UU KPK hasil revisi jelas memperlemah KPK.
Ketiga, pemberian grasi ini kepada Annas Maamun ini memperlihatkan ketidak-seriusan untuk memberantas korupsi.
Kalau dapat Kami menghimbau biarlah ini yang pertama dan yang terakhir supaya jangan semua koruptor yang berumur 70 tahun dan sakit-sakitan bisa juga pura-pura sakit-sakitan ambil surat keterangan lalu dibebaskan. Kami juga mendesak seriuslah Presiden memberantas korupsi, seriuslah menjalankan aspirasi dari Reformasi.
Muchtar B. Pakpahan, Ketua Umum (K)SBSI