SBSINews – Mantan Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih yang telah divonis melakukan korupsi, gagal dieksekusi Kejari Ponorogo karena mengalami sakit jiwa atau depresi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), batal mengeksekusi mantan wakil bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih yang telah divonis melakukan korupsi.
Kuasa hukumnya beralasan Yuni mengalami sakit jiwa atau depresi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo Indah Layla mengatakan, eksekusi rencananya dilakukan pada Kamis (1/12/2019).
Namun saat hendak dieksekusi, kuasa hukum terpidana melayangkan surat bahwa terpidana sakit jiwa.
Surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Hermina Solo Jawa Tengah.
Karena alasan sakit tersebut, Kejaksaan akhirnya membatalkan rencana eksekusi.
“Jadi, kami sudah melakukan pemanggilan terhadap Bu Ida untuk hari Kamis kemarin, tapi Bu Ida tidak bisa hadir dengan alasan sakit.
Sakitnya sakit depresi, gangguan kejiwaan, jadi ada surat dari rumah sakit,” kata indah layla (1/12/2019). (Suara Desaku.com/Jacob Ereste)