SBSINews – Komisi Yudisial (KY) menyerahkan enam nama calon hakim agung ke DPR RI. Selanjutnya, DPR lewat Komisi III akan menindaklanjuti nama-nama tersebut dengan melakukan uji kelayakan dan kepatutan.

Sebanyak enam nama calon hakim agung yang diserahkan KY ke DPR itu adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Soesilo; Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, Dwi Sugiarto; Panitera Muda Perdata Khusus pada Mahkamah Agung, Rahmi Mulyati; Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Busra; Hakim Militer Utama Dilmiltama, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno; serta Wakil Ketua III Pengadilan Pajak bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim, Sartono.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pemilihan hakim agung akan dilakukan paling lambat 5 Februari 2020
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan proses pemilihan satu dari enam calon hakim agung tersebut akan dilakukan paling lambat sebelum 5 Februari 2020.

“Selambat-lambatnya 30 hari setelah pertemuan ini, proses di DPR kemudian dilakukan Komisi III, penetapannya akan dilakukan setelah semua proses dilalui, fit and proper test, dan lain-lain. Selambatnya 5 Februari 2020, karena memang seperti itu aturannya,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (28/11).

Selain calon hakim agung, KY juga menyerahkan dua nama calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi yakni Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya, Agus Yunianto; dan Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Ansori serta dua calon hakim hubungan industrial yaitu pengacara Willy Farianto dan Hakim Pengadilan Negeri Semarang Sugianto.

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus berharap semua nama yang dicalonkan bisa disetujui oleh DPR.

“Kami berharap apa yang sudah dilakukan KY, DPR bisa menyetujui semuanya, sehingga kekosongan hakim agung bisa terpenuhi,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari menjelaskan pihaknya tidak memiliki preferensi asal calon hakim agung dari jalur karier atau nonkarier.

Aidul mengatakan pada tahun ini pihaknya sudah menyusun kompetensi secara swakelola dan telah melakukan uji validasi. Menurut dia ada perubahan pada uji validasi dalam seleksi calon hakim agung yang kini lebih menekankan pada kemampuan dan kompetensi.

“Uji validasi mungkin ada yang berubah, kami menekankan kemampuan atau kompetensi sebagai hakim agung, bukan hakim pertama dan banding yang memeriksa fakta. Hakim agung terkait dengan penerapan hukum,” ujar Aidul di Gedung KY pada Selasa (5/11).

Total ada 12 kompetensi yang diuji. Selain terkait kompetensi teknis, aspek kepribadian seperti integritas serta wawasan global, kebangsaan, dan kenegaraan juga turut diuji. (CNNIndonesia/ Jacob Ereste)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here