Oleh : Nasrudin Joha

SBSINews – Jokowi berdalih ada tiga alasan pemberian grasi kepada Koruptor Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Dua alasan bersifat formil, yakni adanya pertimbangan dua lembaga yakni MA dan Menkopolhukam.

Namun, Jokowi juga mengungkap alasan ketiga yang bersifat substansial yakni alasan kemanusiaan. Jokowi merasa perlu memberikan grasi karena umur Annas Maamun dianggap sudah lanjut usia.

Jokowi juga menyebut alasan koruptor selain tua juga sakit-sakitan. Karenanya, koruptor menurut Jokowi layak mendapat grasi.

Seolah mulia sekali hati Jokowi, begitu berempati pada seorang yang sudah udzur, sepuh dan sakit-sakitan seperti Annas Maamun. Sayangnya, empati dan kemuliaan hati Jokowi ini hanya berlaku bagi koruptor.

Sementara kepada ulama ? Mulut Jokowi berbisa, hati Jokowi beracun. Tak ada empati, bahkan secara telanjang Jokowi mempermainkan nasib ulama.

Itulah, yang Jokowi lakukan kepada Ust Abu Bakar Ba’asyir (ABB). Jokowi pada saat itu sesumbar akan membebaskan Ust ABB, tanpa syarat. Karenanya, pihak Ponpes Ngruki bahkan telah menyiapkan tenda untuk acara Tasyakuran menyambut kedatangan Ust ABB.

Sat itu, Ustad Ba’asyir berusia 80 tahun divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang digelar Juni 2011. Alasan kemanusiaan, sudah udzur, sakit-sakitan, juga menjadi dasar rencana pembebasan.

Tapi begitu Gembong rezim mengkritik, Jokowi seenak udelnya membatalkan pembebasan Ust ABB. Alasan ikrar ini itulah, dan banyak dalih lain yang sangat menyakiti hati umat Islam.

Sekarang Jokowi melepaskan koruptor, memberi grasi alasannya kemanusiaan. Jadi terbukti, Jokowi sangat sayang koruptor tapi tega pada ulama.

Padahal, apa yang dirugikan oleh Ust ABB ? Beliau cuma berdakwah, dituding teroris, tak terbukti tindakan terorisme hanya terbukti masalah administrasi kewarganegaraan. Itupun harus dipenjara 15 tahun.

Annas Maamun terbukti korupsi, merugikan keuangan negara, merusak ekosistem hutan. Kenapa diberi grasi ? Kenapa tidak dibatalkan seperti kasus Ust ABB ?

Kebijakan ini membuktikan bahwa Jokowi pro koruptor dan anti ulama. Jokowi empati kepada koruptor tetapi super tega pada ulama. Sudah gitu aja. (Jacob Ereste).

November 28, 2019 at 03:24PM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here