SBSINews – Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Muchlis As MH ancam pemilik atau pemodal usaha ilegal drilling di wilayah Provinsi Jambi agar tidak melakukan kegiatan lagi setelah dikeluarkannya himbauan ini.
“Kepada pemilik modal (badan usaha) untuk tidak melakukan usaha ilegal drilling,” sebutnya, Senin (25/11/2019).
Lebih lanjut, Kapolda juga menghimbau agar masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan illegal drilling di lokasi dalam lingkungan Provinsi Jambi serta pemilik kendaraan untuk tidak menyewakan atau menyediakan alat angkutannya kepada pemilik modal maupun masyarakat yang akan melakukan illegal drilling.
“Apabila sampai dengan waktu tanggal 30 November 2019, sejak dikeluarkannya himbauan ini masih ditemukan kegiatan illegal drilling, maka akan dilakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya hal itu dilakukan dalam rangka upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan sebagai akibat dari illegal drilling dalam wilayah provinsi Jambi.
Kemudian dengan didasarkan pada ketentuan undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 pasal 52 yang berbunyi setiap orang yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerjasama sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1.
“Dipidana denganpenjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar,” tuturnya.
Kemudian undang-undang perlindungan lingkungan hidup Nomor 32 Tahun 2009 pasal 103 setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun denda paling sedikit satu miliar. “Paling banyak 3 miliar,” tandasnya.
Demkian himbauan pelarangan dari Kapolda Jambi ini untuk menjadi perhatian agar dapat dipatuhi dan dilaksanakan kata aktivis SBSI melaporkan dari Jambi. (Jamberita.com/Jacob Ereste)